Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api, tepatnya di JPL No. 08 Km 176+586, wilayah Emplasemen Magetan, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, pada Senin siang (19/5/2025). KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang menabrak 6 sepeda motor, menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 4 lainnya luka berat.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada pukul 12.49 WIB. Laporan pertama diterima oleh Pusat Pengendali Operasi Kereta Api (Pusdalopka) dari masinis KA Malioboro Ekspres yang menyampaikan bahwa kereta menabrak sejumlah sepeda motor di perlintasan sebidang tersebut.
“Kereta mengalami kerusakan pada beberapa bagian, namun tetap dapat melanjutkan perjalanan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengamanan jalur,” ungkap Zainul.
Korban luka berat langsung dievakuasi ke RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi dan RSUD dr. Sayidiman Magetan untuk mendapatkan perawatan intensif dan satu korban di rawat di rsud dr.soedono Madiun.
Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Perkasa, mengungkapkan kronologi kecelakaan. Saat itu, KA Matarmaja lebih dulu melintas dan palang perlintasan dibuka kembali. Namun, para pengendara motor tidak menyadari bahwa masih ada kereta lain, yaitu KA Malioboro Ekspres, yang datang dari arah berlawanan dan langsung menabrak para pengendara.
Pihak kepolisian dari Polres Magetan bersama Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk penjaga palang pintu di lokasi kejadian.
PT KAI menyayangkan insiden ini dan kembali mengimbau masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor, untuk lebih waspada dan mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan kereta api.
“Keberadaan palang pintu atau penjaga hanyalah alat bantu. Alat utama keselamatan adalah rambu lalu lintas seperti tanda STOP. Disiplin dan kehati-hatian pengendara sangat penting untuk mencegah kecelakaan,” tegas Zainul.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan tentang perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, yang mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti saat ada sinyal kereta, mendahulukan kereta, dan memberi hak utama bagi kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 296 undang-undang yang sama.
“Keselamatan di perlintasan kereta adalah tanggung jawab bersama. Dibutuhkan kesadaran dan disiplin dari seluruh masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Zainul.