Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penetapan tersangka baru kasus korupsi penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap menjadi aktor penyalahgunaan dari bantuan di Desa Cindogo, Kecamatan Tapen, Rabu (17/05/2023).
Tersangka baru tersebut berinisial BPL yang dulunya menjabat sebagai penyuluh pertanian lapangan (PPL) di wilayah Kecamatan Cermee pada Tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan tersangka penyalahgunaan tersebut ditetapkan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi.
Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata dia merupakan orang yang paling bertanggung jawab.
“Makanya kami tetapkan sebagai tersangka, pada 16 Mei kemarin,” Katanya.
Menurut Kajari, praktik yang dilakukan sama, yakni bantuan tidak diberikan kepada para kelompok tani. Awalnya barangnya sudah tidak ada, baik digadaikan, dijual atau dialihkan kepada pihak lain.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan barang tersebut kembali ada. Tapi bukan barang yang seharusnya diberikan.
“Sekarang barang bukti sudah kami sita” tambahnya.
Selanjutnya, Kajari Bondowoso juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan, akan kembali ada tersangka lainnya. Namun, belum bisa dipastikan dari unsur apa. Mengingat saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Dari penetapan ini, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai 319 juta.
“Kasian kalau bantuan ini disalahgunakan. Kan tujuan pemerintah memberikan untuk mengurangi kos petani,” tegasnya.(Red)