Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Bintang Sakera (Lhasbira) memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam upaya mengungkap sejumlah kasus korupsi di kota tape.
Ketua Umum Lhasbira, Erfan Lelor mengatakan saat ini sudah waktunya Kejaksaan Bondowoso membongkar deretan kasus dugaan korupsi yang sudah masuk di meja Kejari.
“Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum di Bondowoso melakukan kinerja dengan membongkar perilaku busuk Badut – badut kekuasaan yang sering berucap sok suci, bagaikan kitab suci tetapi mereka sesungguhnya adalah perampok uang rakyat dan hak rakyat untuk kepentingan dirinya, kelompoknya dan memperkaya diri sendiri beserta golongannya” ujar Erfan, Jumat (19/5/2023).
Menurut Erfan, masyarakat sudah mulai muak dan mengeluh dengan kondisi pemerintahan di Bondowoso saat ini. Salah satunya karena perilaku Koruptif para pejabatnya, dan perilaku koruptif mereka sangat berdampak buruk bagi masyarakat luas.
Oleh sebab itu, kata Erfan, pihaknya mendorong dan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Bondowosso untuk mengungkap deretan dugaan kasus korupsi, Siapapun pelakunya.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami LSM Lhasbira akan mendukung penuh Kejaksaan membongkar kasus korupsi itu” .ungkap Erfan.
Tak hanya itu, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk memberikan surat resmi dukungan agar Kejari berani serta konsisten sesuai janji Kepala Kejari Bondowoso yang akan membongkar, menindak lanjuti siapapun yang terlibat, siapapun yang bertanggung jawab, seperti diantaranya yang terlibat korupsi Alsintan dan korupsi Dana Hibah Bansos.
“Apa yang dilakukan oleh LSM Lhasbira ini wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Bondowoso dan untuk menghindari kerugian negara yang sangat besar, karena perilaku oknum pejabatnya yang menjadi garong uang rakyat dengan tidak memiliki nilai integritas dan tidak memiliki kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku” kata Erfan.
Terkait dugaan kasus penyelewengan tracktor untuk petani, Erfan mengaku miris, karena bantuan tersebut dari pemerintah untuk
membantu petani, tapi malah di jadikan bancakan oleh oknum petinggi partai di Bondowoso, yang uang hasil menipu petani tersebut diduga dipergunakan untuk pemenangan dalam proses kontestasi pemilu di Tahun 2018.
Erfan mendukung Kejari Bondowoso yang memberlakukan UU No .31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3 terhadap dugaan korupsi Alsintan. Karena korupsi Alsintan itu tidak hanya merugikan keuangan Negara tapi juga merugikan perekonomian negara.
Menurutnya, siapapun yang terlibat kasus korupsi Alsintan harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum. Karena mereka dengan sadar dan sengaja telah melakukan tindakan merampas hak rakyat.
“Harapan kami, Kejari terus mengungkap, membongkar maling-maling uang rakyat itu, sekali lagi hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi juga harus lebih tajam ke atas”. Pungkas Erfan.(Ubay/*)