Berita

Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Akan Berlakukan Penyesuaian Tarif Baru Pada Semester II Tahun 2023 ke Sebagian Kelompok Pelanggan

×

Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Akan Berlakukan Penyesuaian Tarif Baru Pada Semester II Tahun 2023 ke Sebagian Kelompok Pelanggan

Sebarkan artikel ini
Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang
H. Slamet Efendi, Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, Saat Menyampaikan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Kepada Para Pelanggan. Jumat ( 19/5/2023 ).

Pemalang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, dimana secara hukum harus diikuti peraturan dibawahnya. Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati Pemalang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perhitungan, Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor Tahun 2023 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.

Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang akan melakukan penyesuaian tarif air minum pada sebagian kelompok pelanggan pada tagihan rekening air bulan Juni 2023 yang dibayarkan pada bulan Juli 2023.

Example 300x600

Sudah lima tahun sejak tahun 2018 belum pernah dilakukan penyesuaian. Sedangkan perusahaan membutuhkan investasi sangat besar untuk dapat mengembangkan cakupan dan meningkatkan pelayanan serta untuk memenuhi keseimbangan biaya investasi, biaya depresiasi dan biaya operasional terhadap kenaikan inflasi yang terjadi setiap tahun.

BACA JUGA :
Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat Berpesan: Tolong Orang Tua Agar Larang Anaknya Bermain Petasan

Apalagi di tahun 2022 lalu, juga ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik. Hal tersebut berkontribusi besar terhadap kenaikan komponen biaya operasional termasuk pembelanjaan modal dasar.

“Penyesuaian tarif ini sudah dihitung cermat berdasarkan seluruh indikator sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang sudah memperoleh tanggapan publik dari berbagai elemen, sebelum penyesuaian tarif diberlakukan pada semester II tahun 2023. Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang telah meminta umpan balik dari publik melalui konsultasi Publik yang dilaksanakan pada awal Desember 2022,” jelas Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia, Slamet Efendi, S.E., M.M., melalui Manager Pelayanan.

Sesuai regulasi, besarnya tagihan untuk memenuhi kebutuhan dasar 10 M3 per bulan dibandingkan dengan besaran UMK tidak boleh melewati 4% dari pendapatan (UMK), sehingga penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang hanya berkisar 2,3%. Persentase itu setara kurang lebih Rp.700 per meter kubiknya. Hasil dari formulasi penyesuaian tarif ini juga sudah melalui pertimbangan bersama Dewan Pengawas Perumda air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA :
Babinsa Desa Gunungsari Pro Aktif Dampingi Posyandu di Desa Binaannya

“Sebelumnya untuk tarif dasar (golongan rumah tangga 2) harga per 10 meter kubik pertama Rp. 29.700, penyesuaian tarif baru menjadi Rp. 37.000 per 10 meter kubik pertama. Penyesuaian tarif air ini masih dibawah dari Tarif Batas Bawah hasil perhitungan formula tarif air minum sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yaitu Rp. 4.423 per meter kubik. Penyesuaian tarif tahun 2023 juga sudah melalui beberapa kajian akademis, kemampuan untuk membayar selain itu juga pertimbangan dari riil cost. Dari beberapa pertimbangan dan perhitungan tersebut maka muncullah tarif yang disesuaikan dengan keadaan terkini,” beber Manager Pelayanan.

BACA JUGA :
Ratusan Anggota KOTI Mahatidana Dikerahkan Amankan Muscab ke-7 MPC PP Kabupaten Pemalang

Berdasarkan tarif air minum baru ini, nantinya pelanggan itu akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3. Setiap kelompok, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi dan tarif ketiga kelompok ini berbeda-beda. Sebagai gambaran, untuk kelompok 1 (Kelompok Sosial dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yaitu golongan Sosial Khusus blok pemakaian 0 – 10m3 tidak mengalami penyesuaian tarif, golongan Sosial Umum blok pemakaian 0 – 10m3 dan 11 – 20m3 tidak mengalami penyesuaian tarif serta golongan Rumah Tangga 1 semua blok pemakaian tidak mengalami penyesuaian tarif.

Peningkatan pelayanan dan juga pembenahan infrastruktur, serta kenaikan PAD menjadi tuntutan Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang kedepan setelah adanya penyesuaian tarif, yang harus dipenuhi. Melalui penyesuaian tarif baru ini juga diharapkan kesadaran masyarakat lebih bijak dalam menggunakan air. Semoga masyarakat bisa mengerti dan menerimanya, utamanya pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang. (Alwi Ass)