Tapanuli Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kesepakatan bersama perwakilan yang bertikai antara warga eks Transmigrasi Rianiate II (Muara Ampolu) bersama PT. Maju Indo Raya (MIR) didamaikan oleh Pemkab Tapsel disaksikan oleh Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H, dan pihak ATR/BPN Tapsel pada, Kamis 30 Maret 2023 yang lalu, kini menjadi perhatian serius masyarakat Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pasalnya, salah satu butir kesepakatan bersama yang telah disetujui semua pihak yang sengketa, hingga saat ini hanya menjadi tulisan di atas kertas putih yang digores dengan guratan tinta tandatangan dari perwakilan semua pihak yang berjanji sepakat. Sebab, butir kedua di kesepakatan bersama itu hingga sekarang tidak ada realisasi pelaksanaannya.
Butir kedua yang dimaksud adalah “Penetapan koordinat lahan eks Transmigrasi Rianiate I dan II, dilakukan pada hari Rabu 05/04/2023 yang dipimpin langsung oleh Kasi Pengukuran BPN Tapsel bersama perwakilan masyarakat Muara Ampolu dan Muara Manompas, anggota Polres Tapsel, anggota Koramil 01 Batang Toru, perwakilan Pemkab Tapsel dan perwakilan perusahaan. Pengambilan titik koordinat dilakukan pada pilar atau patok yang terpasang pada tahun 1986 yang masih berdiri sampai sekarang.
Setelah waktu yang dinanti telah tiba, warga Kelurahan Muara Ampolu kecewa, pasalnya penetapan pengukuran hanya dilakukan di lahan eks Transmigrasi Rianiate I (Muara Manompas). Kesempatan masyarakat untuk bisa mengikuti proses penetapan titik koordinat di lahan eks Transmigrasi Rianiate II berakhir dengan kekecewaan yang mendalam, karena mulai saat itu hingga sekarang penetapan koordinat sesuai cita-cita kesepakatan bersama kemarin hanya jadi pepesan kosong.
Mewakili masyarakat Kelurahan Muara Ampolu, Julhadi Siregar menyampaikan kepada wartawan, di Padang Sidempuan, Jumat 19/05/2023 akui bahwa pihaknya kena prank, merunut dari realisasi hasil kesepakatan bersama kemarin. Menurut dia, masyarakat Kelurahan Muara Ampolu sebagai warga kecil telah tercederai, imbas dari janji yang diingkari.
“Menurut hasil perjanjian 30 Maret 2023 kemarin, tentunya kita berharap semua pihak menghargai hasil kesepakatan bersama itu.Namun kami tidak dapat menikmati buah kepastian hingga sekarang ini, jika pemimpin daerah ini saja tidak memperhatikan kami dan menghormati kesepakatan itu. Kepada siapa lagi, kami sebagai warga kecil yang tiada kuasa harus percaya,” ungkapnya dengan kecewa.
Seterusnya Julhadi Siregar, terangkan bahwa pihaknya mengaku telah melayangkan surat terhadap Bupati Tapsel, Kapolres Tapsel dan Kepala BPN Tapsel, mendesak permohonan tindaklanjut penetapan titik koordinat terhadap lahan eks Transmigrasi Rianiate II di Kelurahan Muara Ampolu pada, Rabu 15/05/2023 kemarin.
“Tindaklanjut surat 17 Mei 2023 kemarin, kami mohon tindakan yang berkeadilan dari Pemkab Tapsel.Kami masyarakat sudah jenuh terhadap permasalahan yang berlarut-larut.Jika Pemkab Tapsel tidak merespon baik surat kami ini, maka kami akan kembali turun ke jalan melakukan aksi unras damai untuk meminta keadilan dan keterbukaan dalam menangani permasalahan ini,” harap Julhadi Siregar mewakili warga Kelurahan Muara Ampolu, Tapsel.
Di sisi lain, Kabag Prokopim Tapsel, Isnut Siregar menjawab dengan singkat melalui pesan whatsapp terkait perihal tersebut. Dia akui, telah menyampaikan surat itu kepada yang bersangkutan.
“Surat ini sudah saya sampaikan dan teruskan ke pimpinan dalam hal ini Asisten I adinda, ” singkat Kabag Prokopim Tapsel kepada wartawan.
Di hari yang sama, guna kepentingan jurnalisme, awak media sambangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan, di Padang Sidempuan. Rudi, pihak ATR/BPN Tapsel, sebut pimpinan tempat kantornya bekerja sedang melakukan tugas di luar daerah. Sehingga dirinya akui, bahwa hal itu dia tidak sanggup menjawabnya.
“Pimpinan sedang berada di Kota Medan, mungkin selasa depan baru efektif bekerja di kantor ini kembali,” pungkasnya singkat. (Andi Hakim Nasution)