Tapanuli Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID – AT oknum guru PNS di SDN 153077 Pulo Pakkat, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara dilaporkan oleh Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (PPTB) Hutaraja yang beralamat di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel, Jumat 26 Juli 2024 kemarin ke Polres Tapsel atas dugaan melakukan tindakan pemalsuan surat terkait dokumen perubahan struktur kepengurusan Koperasi PPTB Hutaraja.
Tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan sesuai Nomor : STTLP/B/265/VII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA sesuai pasal 263 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Ali Asmin Pardosi sebagai Pelapor sedangkan Awaluddin Tanjung sebagai Terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat perubahan struktur kepengurusan Koperasi PPTB Hutaraja.
Ketua Koperasi PPTB Hutaraja Ali Asmin Pardosi, membenarkan peristiwa pelaporan terhadap oknum Guru PNS terhadap pihak berwajib. Pihaknya, menilai AT dan kawan-kawan mengeluarkan surat perubahan struktur kepengurusan Koperasi PPTB Hutaraja tanpa sepengetahuan dan restu pengurus dan pengawas koperasi.
“Memakai kop surat resmi Koperasi PPTB Hutaraja secara sepihak, dengan bubuhan tandatangan Awaluddin Tanjung sebagai ketua dan Bahuddin Lubis sebagai Sekretaris. Sejatinya, selain dugaan pemalsuan surat, perlakuan itu melanggar AD/ART,” jelasnya kepada wartawan, di Kelurahan Hutaraja, Tapsel, Senin (29/07/2024).
Menurut Ali Asmin Pardosi, melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi PPTB Hutaraja diatur dalam AD/ART. Pihaknya, akui untuk menggelar RALB ada sejumlah poin yang mesti dikaji dan diperhatikan.
“Bukan hanya memaksakan syahwat semata untuk menguasai, namun ini badan usaha yang memiliki legitimasi hukum. Tentunya, semua pihak yang tergabung dalam wadah koperasi harus taat ketentuan peraturan yang berlaku. RALB harus mengacu pada poin-poin diantaranya, terdiri dari sejumlah anggota sebagai delegasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia jelaskan AT dan kelompoknya telah membuat surat perubahan struktur kepengurusan Koperasi PPTB Hutaraja dalam Akta Notaris Nomor 407 Tanggal 27 Juni 2024 kepada salah satu Notaris yang berada di Padangsidimpuan. Namun, menurut Ali Asmin Pardosi, pihak AT belum mampu menunjukkan surat pendelegasian kepada pengurus dan pengawas Koperasi PPTB Hutaraja.
“Kami nilai pemalsuan dokumen, klaim AT 8 perwakilan dari delegasi 424 orang anggota terbantahkan. Sebab, mereka belum mampu menunjukkan surat pendelegasian. Demi kepastian hukum, kita laporkan terhadap pihak berwajib,” tandas Ketua Koperasi PPTB Hutaraja.
Dikesempatan yang sama, Aktivis asal Hutaraja Agussalim Manurung, SH, sayangkan sikap dari oknum-oknum Guru PNS yang mengklaim diri sebagai pengurus teras perubahan struktur kepengurusan Koperasi PPTB Hutaraja versi RALB. Pasalnya, oknum guru AT dan BL yang seharusnya fokus dengan kinerja proses belajar mengajar sesuai porsi kewajibannya, menurut Agus mereka disinyalir menciptakan kegaduhan hingga menimbulkan suasana tidak kondusif di tengah-tengah masyarakat.
“Kami menilai Awaluddin Tanjung dan Bahuddin Lubis sulut perpecahan diantara warga. Sebagai oknum guru PNS, seharusnya mereka tingkatkan kinerja di bidangnya demi tercapainya mutu pendidikan yang baik. Akibat situasi yang terjadi, kami menduga kuat bahwa mereka melanggar Pasal 3b PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi “PNS Wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” terang Agus Salim Manurung.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akui akan menyurati dinas-dinas terkait demi mendapatkan jawaban bijaksana tentang tindakan oknum guru PNS yang dinilai kurang populer tersebut. Dia juga berharap kepada warga yang telah terkotak-kotak akibat masalah yang timbul, agar segera kembali bersatu demi terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
“Kami mendesak dinas terkait untuk perhatikan hal ini. Setiap perbuatan ada konsekuensinya, apabila bersalah harap ditindak oknum-oknum itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk warga, tetap terpadu karena kita semua ibarat rantai jala, saling terikat dalam adat Dalihan Na Tolu,” pungkasnya.
Guna konfirmasi wartawan sambangi SDN 153077 Pulo Pakkat, Suka Bangun, Tapteng dan SDN 100903 Hutaraja, Muara Batang Toru, Tapsel, demi klarifikasi terhadap masing-masing Awaluddin Tanjung dan Bahuddin Lubis, namun belum berhasil dijumpai. Kemudian, awak media konfirmasi kepada Kadisdik Tapteng Boy Rahman Hasibuan dan Kadisdik Tapsel Arman Pasaribu melalui WhatsApp, yang bersangkutan belum menjawabnya. (Andi Hakim Nasution)