Advertorial

Pencegahan Rokok Ilegal di Magetan, Ini Pesan Bupati Suprawoto

×

Pencegahan Rokok Ilegal di Magetan, Ini Pesan Bupati Suprawoto

Sebarkan artikel ini

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sosialisasi Pencegahan Peredaran rokok ilegal tahun 2023 kini diselenggarakan dikembali embung Pendem, kecamatan Ngariboyo, kabupaten Magetan, Sabtu pagi (20/05/2023).

Example 300x600

Sosialisasi ini digelar oleh Bea Cukai Perwakilan Madiun dan Satpol PP Damkar Pemkab Magetan, Yang didukung oleh Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.

Dalam Kesempatannya Gunendar Kabid satpol PP dan damkar Magetan menjelaskan, ciri ciri rokok ilegal pertama adalah rokok polos atau rokok yang tanpa pita cukai, kedua rokok palsu rokok yang pita cukainya tidak sesuai ketentuan, ketiga adalah rokok pita cukai bekas, ke empat pita cukainya berbeda.

“Kami juga melakukan kegiatan Operasi yang biasanya juga akan kami lakukan pada kegiatan sendiri, dan juga ada patroli, dan juga operasi bersama/gabungan”.

“Ditahun 2022 kita memang menemukan rokok ilegal dibeberapa titik, Namun masih kita temukan di titik yang biasa mengedar rokok ilegal, antara nya adalah ditempat tempat akses menuju ke sawah, namun dengan adanya kita memiliki satgas gempur rokok ilegal, kita memiliki informasi yang cukup lebih banyak dibandingkan dengan tahun yang lalu”.

Diharapkan dengan penyelenggaraan sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami tentang manfaat cukai sekaligus mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan yang legal, dan Termasuk masyarakat memahami ancaman hukum terhadap mereka yang mengedarkan rokok ilegal,’’ Jelas Gunendar.

Bupati Suprawoto mengatakan, “ Disamping untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga diperuntukkan untuk pembangunan di beberapa sektor diantaranya Pertanian dan Kesehatan,” kata Suprawoto (Diajeng/ADV)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.