Labuhanbatu Utara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kali ini Oki (30) Warga Dusun III Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X harus kembali mendekam di penjara lantaran ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Na IX-X karena mencuri di Dusun I E Perumnas Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Rabu (31/5/2023) bulan lalu.
Oki ditangkap di rumah temannya bernama Yogi di Dusun I B Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara setelah dua jam berlalu melakukan pencurian.
Kapolsek Na IX-X Iptu Panji Nugraha, S.T.K, M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, S.H, M.H saat dikonfirmasi Minggu (4/6/2023) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian di Dusun I E Perumnas Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dijelaskan Iptu Gunawan Sinurat, S.H, M.H kronologi kejadiannya, kejadian pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di sebuah rumah Dusun I E Perumnas Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X.
“Korban sedang tidur bersama dengan temannya di dalam kamar, lalu korban terbangun dan melihat 1 orang laki-laki yang tidak dikenalnya memakai topi coklat sudah berada di dalam kamar, kemudian tersangka menodongkan pisau ke korban dan menyuruh korban diam, sehingga korban pun diam karena ketakutan, pada saat itu teman korban pun terbangun namun tidak berani teriak karena diancam tersangka dengan pisau. Kemudian tersangka dengan leluasa mengambil 4 unit HP dan 2 buah tabung gas dari dalam rumah korban kemudian pergi lewat pintu belakang,” jelasnya.
“Setelah tersangka pergi, korban pun melihat bahwa pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan pada kusennya. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuatkan laporan di Polsek NA IX-X,” lanjut Iptu Gunawan Sinurat, S.H, M.H.
“Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian piket reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat dan tim langsung berangkat untuk cek TKP,” katanya.
“Dari hasil cek TKP dan introgasi saksi-saksi terkait ciri-ciri pelaku maka tim dapat mengidentifikasi pelakunya adalah OKI yang merupakan residivis curanmor dan narkoba,” ungkap Iptu Gunawan Sinurat, S.H, M.H.
“Kemudian tim langsung mencari keberadaan OKI, dan didapat info bahwa OKI sedang berada di rumah temannya bernama YOGI di Dusun I D Dusun Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X sekira 5 km dari rumah korban dan tim berhasil temukan OKI sedang bersembunyi di dalam kamar belakang, di bawah kasur spring bed. Dari tersangka OKI berhasil disita barang bukti berupa, 1 buah linggis, 1 buah pisau, 1 buah pahat, 1 buah gunting, 1 unit HP merk VIVO, 1 unit HP merk ITEI, 1 unit HP merek INFINIX HOT, 1 unit HP merk REDMI, 2 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah topi warna coklat, 1 buah kaos warna coklat, ia mengakui bahwa ia bertindak sendiri,” terangnya.
“Kemudian tim langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka OKI untuk mencari TKP dan barang bukti lain, dan berhasil diungkap 2 (dua) kasus dengan TKP yang berbeda seperti kasus Curat dan Curas,” tutup Iptu Gunawan Sinurat.
Sementara ini pelaku tidak bisa dimintai keterangan karena proses hukum lebih lanjut.(Doday Gultom).