Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terhitung sejak bulan Januari hingga September tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil ungkap 19 kasus tindak pidana Narkoba.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Achmad Sugeng dan Kasihumas Iptu Dwi Prayitna saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, pada hari Rabu (2/10/2024).
Kapolres Jepara mengatakan, bahwa selama 9 bulan jajaran Satresnarkoba Polres Jepara telah berhasil mengungkap 19 kasus yang terdiri dari 25 tersangka. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 71.13 gram sabu dan 15.336 butir obat berbahaya.
Dari puluhan tersangka tersebut ditangkap dari 19 tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Kabupaten Jepara.
“Mulai dari Kecamatan Jepara Kota terdapat 5 TKP, Bangsri sebanyak 4 TKP, Kedung dan Kalinyamatan sebanyak 2 TKP, Kemudian Donorojo, Pakis Aji, Kedung, Mayong, Nalumsari, Batealit dan Pecangaan masing-masing 1 TKP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Wahyu menuturkan, bahwa dalam proses penanganan perkara sendiri terdapat 15 kasus yang sudah dilimpahkan ke JPU dan terdapat 4 kasus masih dalam proses penyidikan.
“Untuk tersangka dalam proses penyidikan sendiri terdapat lima tersangka yakni SPY, PRM, DD, FTN dan TRM. Tiga diantara mereka merupakan residivis,” tuturnya.
Kapolres juga menyampaikan. “Modus operandinya tersangka menguasai, memiliki narkotika jenis sabu sebagai perantara dan mencari keuntungan bisa mengkonsumsi secara bersama-sama,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Abituren Akpol 2003 itu mengimbau kepada warga masyarakat khususnya orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, karena narkoba ini menyasar pada generasi muda.
“Tentunya dari berbagai kegiatan pengungkapan yang telah kita laksanakan ini, kami dari Polres Jepara mengimbau kepada warga masyarakat khususnya orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan dari anak-anaknya, karena narkoba ini menyasar pada generasi muda. Sehingga pergaulannya kita perhatikan, supaya tidak terjerumus dalam pergaulan yang bebas,” imbuhnya.
Disamping itu, AKBP Wahyu juga menambahkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Hal itu ditujukan agar sinergitas seluruh unsur masyarakat dalam memerangi bahaya narkoba dan menjaga generasi bangsa terus berlangsung.
“Kita berharap adanya kepedulian semua pihak untuk generasi muda, khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya,” harapnya.
Selain itu, masih kata Wahyu, diharapkan adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.
“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” katanya.
Di sisi lain, Polres Jepara berkomitmen memberantas narkoba salah satu upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba dengan mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba yang saat ini sudah ada 23 desa anti narkoba di Kabupaten Jepara dengan 300 relawan antinarkoba dari unsur desa, organisasi masyarakat, dan organisasi politik, selain itu juga telah dibentuk satu Kampung Kartini Tangguh.
“Kami rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” pungkasnya.