Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai menggelar penerangan hukum terhadap pengelolaan zakat, Kamis (08/06/2023) sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Pre Function Ballroom Hotel Comforta Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Mengangkat tema “Pemahaman Hukum pada Pengelolaan Zakat oleh Baznas Kota Dumai” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas, S.H., M.H.
Dalam laporannya, Abu Nawas menyampaikan bagaimana seharusnya pengelolaan zakat oleh amil berdasarkan ketentuan perundang-undangan mulai dari penghimpunan dana, pengelolaan dana sampai dengan penyalurannya guna menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan/kewenangan dalam pengelolaan zakat.
“Artinya bahwa uang Baznas adalah uang negara setelah uang dari Muzaki di terima oleh pengurus / pengumpul uang baznas dan di masukkan kedalam rekening Baznas dan uang tersebut di salurkan ke penerima manfaat harus tepat sasaran, cukup jumlahnya, ada bukti terima dan dokumentasinya,” terangnya.
Abu Nawas juga mengingatkan tak kalah penting dalam pengelolaan keuangan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyebutkan dalam pelaksanaan tugasnya, Baznas dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil, sehingga dalam pengelolaan dana Baznas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai mana diatur dalam UU Tipikor.
Turut hadir dalam kegiatan kali ini, Ketua Baznas Afrizal Oesman, Wakil Ketua/Komisioner dan seluruh staf Baznas Kota Dumai serta Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Tabah Santoso, S.H.,M.H.
Dalam sambutannya, Ketua Baznas Kota Dumai sangat mengapresiasi dan berterima kasih banyak karena menyempatkan waktu hadir memberikan sumbangsih ilmu untuk bekal Basnas Kota Dumai melangkah maju kedepan, dan Ia mengharapkan kepada komisioner dan staf bahwa pengelolaan keuangan zakat dilakukan harus dengan hati-hati karena selain menjaga kepercayaan dari muzaki untuk menyalurkan zakatnya, juga mengingat pengalaman pengurus sebelumnya yang tersandung masalah hukum.
“Kemudian dengan adanya penerangan hukum ini diharapkan saya sendiri selaku ketua dan komisioner dapat memahami dan mengamalkan apa-apa saja yang disampaikan oleh pemateri,” harapnya.**