Kriminal

Grebeg Pedagang Ciu, Anggota Polres Banjarnegara Sita Beberapa Barang Bukti

×

Grebeg Pedagang Ciu, Anggota Polres Banjarnegara Sita Beberapa Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Kabag Ops Polres Banjarnegara
Kabag Ops Polres Banjarnegara Kompol Priyo Jatmiko bersama anggota Polres Banjarnegara, melakukan penggrebekan ke pedagang miras jenis ciu, Kamis (15/6/2023). (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara)

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Beberapa anggota Polres Banjarnegara, melakukan penggerebekan pedagang miras jenis ciu di kediaman WH yang berada di Kampung Gading Rt02/08, Kelurahan Kuta, Banjarnegara dan menyita puluhan botol minuman haram tersebut.

Tidak hanya miras jenis ciu, WH selama ini juga menjual Daging Biawak, Daging Anjing dan lainnya, hal itu disampaikan oleh salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. Menurutnya WH menjual minuman haram tersebut sekitar satu tahun, dan yang membuat jengkel lingkungan sekitar, lokasi penjualan yang berdekatan dengan mushola, dan seolah tidak menghargai tempat ibadah, sehingga membuat warga marah.

Example 300x600

“Biasanya minuman yang dijual WH di drop orang Rejasa, yang membuat warga marah itu berjualan dekat Mushola, seolah tidak menghargai umat Islam sama sekali, dari situlah warga inisiatif melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Banjarnegara,” ungkap warga.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, kurang dari 24 jam, Polres Banjarnegara langsung merespon dan mendatangi lokasi penjualan miras jenis ciu tersebut. Alhasil sebanyak tujuh botol isi 1,5 liter berhasil diamankan dalam penggerebegan tersebut.

“Kami mendapat laporan dari warga, bahwa di Gading dekat Masjid ada orang berjualan Miras, laporan tersebut langsung kami respon cepat agar tidak menimbulkan keresahan. Sebanyak tujuh botol ciu berukuran 1,5 liter, sudah kami amankan, sementara kami akan melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada yang bersangkutan,” jelas Kabag Ops Polres Banjarnegara Kompol Priyo Jatmiko, saat memberikan keterangan dilokasi penjual miras.

Priyo juga menegaskan masyarakat ikut melakukan pengawasan, jika mengetahui kasus yang melanggar hukum di wilayah jajarannya.

“Kami berharap kepada warga tetap melakukan pengawasan dan jika mendapatkan hal-hal yang memang melanggar hukum, segera melaporkan ke Kepolisian seperti miras, atau apapun, pesan saya jangan main hakim sendiri,” pungkasnya. (Gunawan).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.