Lainnya

Langkah-langkah Pernikahan di Pasaman

×

Langkah-langkah Pernikahan di Pasaman

Sebarkan artikel ini
Adat Pasaman dan Minangkabau
lustrasi Dekorasi Pelaminan Adat Minangkabau Sumatera Barat.

Oleh : Pinta Nirwana (Mahasiswa Universitas Andalas Jurusan Sastra Daerah Minangkabau)

LENSANUSANTARA.CO.ID – Setiap manusia sebagai makhluk Allah SWT sudah ditakdirkan untuk berpasang pasangan hingga memperoleh keturunan dimana manusia tersebut melanjutkan dengan jenjang pernikahan, namun sebelum ke jenjang pernikahan ada beberapa syarat yang biasanya harus dilakukan. Nah kali ini pembahasannya mengenai pernikahan yang ada di sebuah kabupaten yang terdapat di Provinsi Sumatera Barat tepatnya di Kabupaten Pasaman.

Example 300x600

Di Pasaman, sebelum melakukan pernikahan atau orang Minang juga sering menyebutnya dengan baralek ada beberapa yang harus di lakukan dahulu :

  1. Acara Melamar.
    Acara melamar ini orang Pasaman menyebutnya dengan batanyo dalam artian bertanya yang mana pihak laki laki datang bersama teman dan membawa mamaknya datang ke rumah perempuan dan meminta restu kepada ayah perempuan tersebut. Kemudian bertanya apakah iya boleh menikahi anak dari ayah perempuan tersebut. Jika ayahnya menerima maka mereka akan berbincang kapan ia bisa datang dengan rombongan untuk bertunangan atau batuka tando.
  2. Tunangan.
    Orang Minangkabau sering menyebut ini dengan istilah batuka tando yang mana batuka tando ini dilakukan oleh marapulai (Calon laki- laki) atau pihak laki laki datang bersama rombongannya. Biasanya terdiri dari mamaknya, ayahnya dan kerabat laki laki lainnya datang ke rumah anak daro (Calon Perempuan) atau pihak perempuan melangsungkan acara batuka tando tersebut. Tando yang akan di tukar biasanya berupa cincin atau orang juga sering menyebutnya dengan tukar cincin.

Di daerah Pasaman selain cincin, pakaian, kain sarung, juga bisa sebagai ganti dari tuka tando tersebut. Biasanya pakaian laki – laki akan bertukar dan memberikan kepada pihak perempuan dan begitu juga sebaliknya. Dan kegiatan batuka tando ini biasnya di langsungkan pada malam hari, disaat acara ini kedua belah pihak keluarga calon marapulai dan anak daro akan berunding untuk menjatuhkan tanggal atau hari pernikahan untuk dilangsungkan.

  1. Babayong – Bayong.
    Istilah babayong – bayong mungkin sangat jarang terdengar dan mungkin hanya terdapat di daerah pasaman khususnya kenagarian Simpang Tonang dimana babayong bayong ini merupakan bentuk dari silatulrahmi antara keluarga marapulai dan juga anak daro yang mana pada pagi hari setelah malam batuka tando beberapa keluarga perempuan diiringan dengan satu dayang dayang akan berkunjung kerumah laki laki dan membawa beberapa seserahan seperti sirih dan lainnya dan mengkaji adat dan bercerita atau maota sebagai bentuk pendekatan terhadap sesama keluarga.
  2. Malam Bainai.
    Malam bainai disini biasanya dilakukan 2 hari sebelum melakukan pernikahan. biasanya ada sebagian anak daro yang dipakaikan baju pengantin atau kebaya tersebut dan pada malam bainai. Biasanya pihak marapulai akan menyerahkan baju panibo dan jika keluarga mampu saat malam bainai biasanya akan dilangsungkan juga acara ronggeng dengan mengundang personilnya.
  3. Baetong Mamak Mamak.
    Acara Baetong mamak mamak biasanya dilakukan sehari sebelum melangsungkan akat nikah. Didalam acara baetong mamak mamak ini, para manak dan ninik mamak membahas tentang tata-tata cara adat yang akan dilangsungkan dalam rencana pernikahan tersebut. Di dalam acara baetong mamak ini juga dibahas tentang, apakah aleknya boleh mengadakan pesta seperti mendirikan pelaminan dan juga orgen, ronggeng dan acara hiburan lainya.

Setelah selesai baetong, sudah bisa memasang atau mendirikan pelaminan, dan persiapan acara hiburan dalam acara pesta pernikahan tersebu. Pada hari itu juga biasanya keluarga marapulai akan datang ke rumah anak daro membawa beberapa ayam jantan untuk dapat dimasak di hari pernikahan atau barelek.

  1. Akad Nikah dan Baralek.
    Diwaktu melangsungkan akat nikah, keluarga marapulai beserta rombongan akan datang ke rumah anak daro. Pernikahan biasanya diselenggarakan di mesjid, di rumah atau di kantor KUA setempat.

Setelah melangsungkan akat nikah selesai baru mengadakan alek (pesta) yang mana pesta tersebut ialah hari yang di tunggu tunggu bagi kedua mempelai. Keduanya akan dikenakan pakaian baju anak daro.

  1. Bararak.
    Acara Bararak dilangsungkan pada hari baralek. Bararak ini dilakukan oleh anak daro dan marapulai di iringi dayang dayang dan beberapa orang serta juga di iringi dengan nyanyian dan gandang dikia. Proses bararak juga memilik beberapa ketentuan biasanya langkah pertama harus menghadap mudik dahulu dan bararak dilakukan di sekekliling kampung.
  2. Manyimbua.
    Tradisi manyimbua biasanya dilakukan di rumah laki laki jika kedua mempelai sama sama melangsungkan pesta di hari yang sama, namun bisa juga dirumah anak daro jika pesta hanya dilakukan disatu rumah saja, tradisi mayimbua ialah dimana anak daro dan marapulai di duduklan di halaman dan dimana orang Minang menyebutnya “mandudukan anak daro jo marapulai di laman rumah” mayimbua diiringi dengan pantun atau laguan adat lainnya atau orang Pasaman menyebutnya dengan mengendor biasanya mempelai akan disirami dengan beras dan sebelum sampai ka halaman tersebut kedua mempelai akan di sambut dengan kain panjang oleh bako mereka masing masing.
  3. Mengenalkan Mempelai.
    Acara ini tidak jauh beda dengan baetong mamak mamak tadi hanya saja dalam acara mengenalkan marapulai di iringi dengan mandoa dan mambawo anak daro dan marapulai ka rumah untuk mengenalkannya kepada ninik mamak dan mamak nan sembilan. Biasanya sebelum melakukan pengenalan dilangsungkan cara badikia oleh tukang arak dengan tambahan hiburan membawakan tari saputangan.
  4. Menjemput Marapulai.
    Setelah melakukan akat dan sesudah acara pesta marapulai akan pulang kembali dan belum boleh datang kerumah anak daro jika tidak di jemput terlebih dahulu, maka keluarga anak daro akan datang menjemputnya atau istilah ini orang Minang menyebutnya dengan manjapuik marapulai.
  5. Malam Katigo.
    Malam ketiga pernikahan, setelah tiga hari menikah ada juga istilahnya malam mengulangi langkah dimana anak daro dan marapulai akan datang ke rumah marapulai dan membawa beberapa seserahan dan anak daro tersebut tidak boleh menginap disana dan harus ikut pulang bersama keluarganya dan dimana anak daro memakai baju panibo yang berikan oleh marapulai tadinya, dan biasanya sebelum berangkat ke rumah anak marapulai maka terlebih dahulu mendoa di rumah anak daro.
  6. Malam Ketujuh Pernikahan.
    Disini anak daro dan marapulai yang sudah tujuh hari menikah, maka anak dari dan juga marapulai serta dayang dayang tadi akan pergi kembali kerumah marapulai tadi dan menginap disana selama 3 hari.

Nah begitu banyak langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan di daerah Pasaman atau Minangkabau.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.