Berita

Jalan Kawah Ijen Bondowoso Akan Dilakukan Pelebaran Sepanjang 18 KM

×

Jalan Kawah Ijen Bondowoso Akan Dilakukan Pelebaran Sepanjang 18 KM

Sebarkan artikel ini
Jalan Kawah Ijen Bondowoso
Salah satu Jalan Menuju Destinasi Wisata Ijen Geopark. (Foto: Arik / Lensa Nusantara)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso lakukan sosialisasi pelebaran jalan kepada warga Desa yang terdampak.

“Ada 3 Warga Desa yang terdampak meliputi Desa Sumbergading, Sukorejo dan Rejoagung kegiatan dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso”. Ungkap Danposramil 0822/12 Sumberwringin.

Example 300x600

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Asisten 1 Pemkab Bondowoso Dra. Heriyah, S.Sos., Asisten 3 Dra. Abdurrahman, MM., Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko.S.Sos, MM., Muspika Kec Sumberwringin, dan Kabid Bina Marga Bondowoso Novim, ST serta 3 Kades (Sumbergading, Sukorejo dan Rejoagung), Kamis (22/6/23).

Pelaksanaan program pelebaran jalan raya Gardu Atak – Sukorejo ini merupakan program Nasional dalam rangka mendukung aset wisata Ijen Geopark dan proyek Nasional pusat listrik Tenaga panas bumi yang ada di Kecamatan Ijen.

Rencana pelebaran jalan akan di laksanakan dari pertigaan Gardu Atak Kecamatan Tapen Sampai ke Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin, hitungan sekitar 18 Km dengan lebar 2 meter dari sisi jalan kanan dan kiri jalan. Lebar awal 4,5 meter menjadi 6 meter. Rencana pekerjaannya akan dimulai pada Bulan Juli atau awal Agustus 2023.

Dengan adanya program pelaksanaan pelebaran jalan tersebut ada beberapa aset yang terdampak antara lain sebagai berikut, Ruas jalan Gardu Atak Sumber Gading yang sudah masuk dalam pendataan sebelumnya adalah Pohon sebanyak 91, Tiang PJU 37, Tiang Telkom 132, Rumah, Tanah, Lahan warung Sebanyak 34 dan Rambu lalu lintas 20 Buah.

Selanjutnya Ruas jalan sumber gading -Sukorejo masing – masing Pohon sebanyak 79, Tiang PJU 0, Tiang Telkom 55, Rumah, Tanah dan lahan warung sebanyak 28.

Adapun yang nantinya mendapatkan ganti untung adalah lahan atau tanah yang milik pribadi (Sertifikat hak milik), sedangkan untuk bangunan yang ada di tanah milik negara tidak akan mendapatkan ganti rugi.

Dalam pelaksanaan rapat tersebut, para Undangan diberi kesempatan tanya jawab mengenai teknis maupun kendala di lapangan yang menyangkut Hak dan milik warga, yang nantinya bisa jadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan. Dan dari semua pertanyaan warga, Dinas PU dan Kepala Desa dapat menerima dan memberikan penjelasan untuk warga sehingga dari pelaksanaan Sosialisasi tercipta kesepakatan dan komitmen saling menjaga agar pembangunan dapat segera dilaksanakan dengan baik.

Selanjutnya dilakukan kesepakatan bersama penandatangan berita acara sosialisasi oleh masyarakat yang terdampak pelebaran jalan tersebut dimana seluruh masyarakat yang terdampak tidak ada yang keberatan atau juga menuntut. (Ark/*).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.