Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Camat Sukowono Fariqul Mashudi menanggapi laporan warga dugaan adanya korupsi pengelolaan hasil sewa tanah kas desa (TKD) di Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono yang dilaporkan warganya ke Polres Jember, Selasa (27/6/2023).
Menurut keterangan Camat Sukowono, Fariqul Mashudi mengatakan, terkait laporan warga Desa Sukokerto yang sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) itu adalah kewenangan APH untuk menindaklanjuti. Pihaknya akan mengkroscek kebawah bagaimana pengelolaan yang sebenarnya.
“Kita baru terima surat kemarin, selanjutnya kami memerintahkan sekcam untuk klarifikasi dengan Kades Sukokerto,” ucap Camat Sukowono saat ditemui di ruang kerjanya.
Tentunya agar desa tetep bisa mengelola apapun termasuk aset desa sesuai prosedur yang berlaku, Kades jangan salah melangkah sehingga jangan berimbas dengan APH.
“Semenjak saya menjabat di Kecamatan Sukowono, kami sudah memperingatkan kegiatan itu fiktif, kades yang kenak masalah jangan kades lainnya juga kenak masalah juga,” terangnya.
Farikul menambahkan, pembinaan cukup banyak sekali baik dari Kecamatan maupun DPMD dan Kejaksaan melalui program Jaga Desa yang tujuannya mengingatkan Kades.
“Sering kita juga mengingatkan kades bekerja banyak yang mengawasi bukan hanya APH, tetapi masyarakat juga mengawasi kepala desa. Kedepan akan kroscek kita bina aduan masyarakat akan melakukan pemanggilan ataupun turun langsung,” pungkasnya. (Dri).