Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Digelar kembali sosialisasi bea cukai oleh Bea Cukai Perwakilan Madiun dan Satpol PP Damkar Pemkab Magetan yang didukung oleh Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan di Desa Kolagen Kecamatan Barat, Sabtu (01/07/2023).
Dalam sambutannya Suprawoto Bupati Magetan mengatakan. “Disamping untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga diperuntukkan untuk pembangunan di beberapa sektor diantaranya Pertanian dan Kesehatan,” kata Bupati Magetan
Gunendar Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan menjelaskan, ciri ciri rokok ilegal pertama adalah rokok polos atau rokok yang tanpa pita cukai, kedua rokok palsu rokok yang pita cukainya tidak sesuai ketentuan, ketiga adalah rokok pita cukai bekas, ke empat pita cukainya berbeda.
“Kami juga melakukan kegiatan operasi yang biasanya juga akan kami lakukan pada kegiatan sendiri, dan juga ada patroli, dan juga operasi bersama/gabungan,” jelas Gunendar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pemkab Magetan, Rudy Harsono menambahkan, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal diharapkan melaporkan ke Kantor Bea Cukai atau Satpol PP dan Damkar, atau paling tidak melapor pada perangkat desa setempat.
(aj)