Pemerintahan

Sekda Jadi Irup Harkopnas ke-76 Tahun 2023, Ini Pesan Bupati Tapsel

1
×

Sekda Jadi Irup Harkopnas ke-76 Tahun 2023, Ini Pesan Bupati Tapsel

Sebarkan artikel ini
Bupati Tapanuli Selatan
Setelah dilantik jadi Sekda Tapsel, Sofyan Adil Siregar wakili Bupati Dolly jadi irup Harkopnas ke-76 Tahun 2023, di Lapangan Parade Perkantoran Pemkab Tapsel, Sipirok, Rabu 12/07/2023 (Foto : Dok Prokopim Tapsel)

Tapanuli Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu yang diwakili Sekretaris Daerah Sofyan Adil menjadi Inspektur Upacara (irup) pada upacara perayaan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76 tahun 2023 di lapangan Parade Perkantoran Pemerintahan Tapanuli Selatan, Sipirok pada Rabu (12/7).

Upacara tersebut dihadiri Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kabag, dan seluruh pegawai Pemkab Tapsel.

Example 300x600

Dalam pidato Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki yang dibacakan Sekretaris Daerah Sofyan Adil menyampaikan bahwa untuk mensejahterakan anggota koperasi harus menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota.

BACA JUGA :
Ribuan Masyarakat Padati Pelepasan 220 Jamaah Calon Haji Asal Tapsel Menuju Asrama Haji Medan

“Dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumber daya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan,” tuturnya.

Apalagi saat ini pemerintah tengah fokus kepada pengembangan koperasi pada sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Koperasi sektor riil harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan.

BACA JUGA :
Lewat Izin Usaha Berbasis Risiko, Dolly Pasaribu Berharap Masyarakat Tapsel Sejahtera

“Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali ke anggota dan masyarakat di wilayah tersebut,” jelas Sofyan.

Sementara landasan hukum yang kuat sangat diperlukan oleh seluruh pihak sebagai pegangan untuk memajukan koperasi di Indonesia. Yang mana pada saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RUU perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

BACA JUGA :
Bupati Tapsel dan Ketua TP PKK Sholat Idul Adha 1444 Hijriah di Kecamatan Arse

Dengan harapan koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.

“Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut kami meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang setelah undang-undang tersebut disahkan,” tutup Sofyan. (A Hanafi Nst)