Berita

Kejari Dumai Tangkap Terpidana Pencabulan Usai Terima Putusan MA

111
×

Kejari Dumai Tangkap Terpidana Pencabulan Usai Terima Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Dumai
Ekspose penahanan terpidana pencabulan oleh Kejari Dumai Selasa (18/07/2023) sore.

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) berhasil mengamankan dan menangkap Terdakwa pelaku pencurian sekaligus pencabulan yang terjadi pada tahun 2022 lalu, tepatnya, Kamis (24/02/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kajari Dumai diwakili Kasi Intel Abu Nawas, S.H, M.H didampingi Kasi Pidum, Iwan Roy Carles S.H, M.H dalam konferensi pers Selasa (18/07/2023) sore menjelaskan bahwa penangkapan terpidana kali ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1387K/BIT.SUS/2023, 30 Mei 2023.

Example 300x600

“Hari ini Kejari di dampingi kepolisian Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap Rian Imanda als Rian terpidana pencabulan dan pencurian di Kelurahan Purnama disekitar kediamannya,” jelas Kasi Intel Abu Nawas, S.H, M.H.

BACA JUGA :
Kapolres Dumai Dinobatkan Sebagai Pemimpin Terbaik di Jajaran Polda Riau

Dijelaskan Abu Nawas, terpidana diamankan tanpa adanya perlawanan baik dari pihak keluarga maupun dari terpidana sendiri.

Sementara, Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles S.H, M.H menerangkan kronologis kejadian pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib pelaku memasuki rumah korban sebut saja Bunga (15).

BACA JUGA :
KSAL Laksamana TNI Dr Muhammad Ali Resmikan Gedung Baru Mako Lanal Dumai

“Pelaku saat melakukan pencurian berhasil mengambil satu unit handphone. Namun sebelum keluar rumah pelaku sempat meraba kemaluan korban yang sedang tidur di ruang tengah,” jelas Pidum.

Roy menambahkan atas tindak pidana pelaku Kejari menuntut dengan dua tuntutan yakni atas perkara pencabulan dan pencurian.

“Untuk perkara pencurian sudah dijalani atas putusan hakim PN Dumai selama setahun lebih, namun untuk perkara pencabulan kemarin divonis bebas. Atas putusan tersebut kita lakukan kasasi dan diamini oleh Mahkamah Agung,” terangnya.

BACA JUGA :
Siswa SMKN 3 Dumai Wakili Provinsi Riau di Tingkat Nasional

Putusan MA menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku selama 5 tahun denda satu miliar sub sider kurungan satu bulan penjara.

“Putusan MA sesuai dengan tuntutan kita dan setelah penangkapan kali ini kita langsung serahkan kepada rutan kelas II B Dumai,” tambahnya.

Abu Nawas mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik Polres Dumai yang sudah membantu dalam penangkapan kali ini.**

error: Content is protected !!