Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggelar upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 Tahun 2023, Sabtu (22/7/2023).
I Nyoman Sucitrawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember mengatakan, memperingati Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63 tahun 2023 Kejari Jember memiliki tema “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.
“Capaian kerja Kejaksaan negeri Jember bidang perdata dan tata usaha negara cukup banyak. Sudah ada 15 MoU yang sudah kita tandatangani di semester 1 tahun 2023,” ucap Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan.
Pihaknya juga sudah melakukan pendampingan hukum terhadap RSUD Kalisat, Bappeda dan RSUD dr Soebandi, Bankum litigasi maupun non litigasi. Sudah 41 pendampingan dan ada 14 kegiatan non litigasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jember dari bulan Januari hingga Juni 2023.
“Sedangkan pemulihan keuangan negara kita sudah berhasil menagih keuangan negara sebesar Rp. 1,2 miliar dari target Rp. 1,8 miliar untuk Pemulihan Keuangan Negara,” ungkapnya.
I Nyoman Sucitrawan menambahkan, tahun 2023 juga sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 71 miliar berupa 28 bidang tanah melalui Seksi Datun. Sementara di tahun 2022 hanya 4 miliar saja.
“Terkait penanganan pidana umum kita terima 525 SPDP, surat pemberitahuan mulainya penyelidikan, sedangkan 525 sudah melakukan eksekusi dengan terbitnya P 48,” terangnya.
Untuk Pidsus saat ini pihaknya menangani 2 perkara, yakni kasus pengelolaan keuangan Desa Mundurejo dan penyimpangan dana kredit usaha rakyat pada bank BRI Unit Patrang, ini masih dalam proses penyidikan umum.
Ia mengungkapkan, bahwa jajaran Intelijen Kejari Jember sudah melaksanakan program Jaga Desa, dilakukan 28 kecamatan dari 31 kecamatan sisanya masih ada 3 kecamatan yang belum dilakukan.
Kejari Jember juga aktif menerima mahasiswa maupun siswa SMK dan SMA untuk melakukan kerja lapangan, 2 mahasiswa didampingi 1 Jaksa. Sehingga mahasiswa mengetahui kinerja Kejaksaan bagaimana cara membuat dakwaan, cara meneliti berkas, membuat telaah dan cara sidang.
“Bahwa kita tidak tertutup kami terbuka, mahasiswa diberi keleluasan keterbukaan untuk menerima ilmu dari Kejaksaan Negeri Jember,” tuturnya. (Dri).