Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Rukun Warga (RW) 22, Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates dicopot dari jabatannya. Pencopotan tersebut dilakukan tanpa adanya musyawarah diduga pemberhentian sepihak, Sabtu (22/7/2023).
Muhammad Rifai Ketua RW 22 Kelurahan Jember Kidul mengatakan, adanya ketidakadilan terkait surat putusan pemberhentiannya sebagai Ketua RW 22.
“Kejadian ini ke 3 kalinya, 4 bulan yang lalu RT 01, 02 dan 03 diundang oleh ibu Lurah Jember Kidul, disana saya tidak diberitahu pertemuan itu secara mendadak bahwa RW 22 harus diganti,” ucap Rifai saat diwawancara.
Terkait dengan itu, saat ditanya terkait permasalahannya dirinya menjawab tidak ada, katanya hanya buk Lurah ada warga yang tidak setuju menghendaki menjadi RW. Kemudian RT 01, 02 dan 03 menyatakan kalau RW diberhentikan maka RT harus berhenti tetapi katan Rifai yang dijawab Lurah Jember Kidul tidak perlu RT-Nya hanya RW-Nya saja.
“Setelah itu, diklarifikasi ke bu Lurah Jember Kidul ada apa sebenarnya, ada warga yang tidak menghendaki menjadi RW 22. Kesalahan saya apa, bu Lurah tidak bisa menjawab,” terangnya.
Pihaknya menanyakan ke warga secara langsung untuk mengangkat tangan yang datang ke rumah bu Lurah, minta tanda tangan kembali dan mereka tidak mengaku tidak bertemu dirinya kembali. Bahkan dari awal menurutnya masyarakat meminta tandatangan terpenuhi.
“Pertengahan bulan April 2023 malam hari ada penggalangan suara meminta tandatangan setuju pergantian RW. Oleh karena itu sekitar 10 orang mereka dipanggil langsung ke Pendopo Wahyawibawagraha, langsung menemui Bupati Jember Hendy Siswanto mereka menerima uang sebesar Rp. 300 ribu per orang,” kata Rifai.
Mereka mengklaim 78 orang itu mencapai 75 persen, padahal warga kami ada 340 warga hak suara pemilihan dalam pelaksanaan ke RW.
Lebih jauh Rifai menambahkan, bu Lurah memutuskan diadakan vakum pemerintahan di RW 22, namun imbuh Rifai warga tidak menerima karena nantinya siapa yang bertanggung jawab.
“Namun perjalanan rapat itu SK mau dirubah tahun 2024 akan diadakan pemilihan RW karena harus persetujuan kami di SK ada nama saya dan RT,” jelas Rifai.
Selanjutnya, pihaknya dipanggil oleh Lurah yang baru bahwa ada surat keputusan Ketua RW 22 diberhentikan tertanggal 27 Juni 2023. Pihaknya menyayangkan kenapa pada saat itu dirinya tidak dipanggil oleh Lurah semasa masih menjabat tapi sebelum pindah dikasihkan kemarin tanggal 10 Juli 2023.
“Yang lucunya lagi, yang menggantikan saya sebagai Pj, dia belum menerima tugas apapun terkait pergantian saya sebagai RW 22. Dia tidak ada SK atau surat tugas apapun dari Kelurahan Jember Kidul,” ujarnya.
Ditempat terpisah Plt Lurah Jember Kidul Moh Harsono menjelaskan, dirinya mendapatkan amanah tanggal 4 Juli mendapatkan informasi dari Lurah sebelumnya (Tika.red) belum sempat diberikan kepada RW 22.
“Kemarin saya mengundang pak Rifai menyerahkan SK tersebut yang ditandatangani Lurah dan Camat,” kata Harsono.
“Saya menindaklanjuti ke Camat Kaliwates mengundang Plt RW 22, RT dilingkungan RW 22, Babinsa dan Babinkantibmas diijinkan Senin malam pembentukan panitia pemilihan ketua RW. Kemudian Plt yang ditunjuk oleh Lurah sebelumnya untuk segera melakukan persiapan pemilihan Ketua RW,” pungkasnya. (Dri).