Pemerintahan

KUA PPAS Tahun 2024 Disampaikan ke DPRD Trenggalek

×

KUA PPAS Tahun 2024 Disampaikan ke DPRD Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Bupati Trenggalek
Situasi ruang Rapat Paripurna DPRD Trenggalek saat penyampaian KUA PPAS.

Trenggalek, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Kabupaten Trenggalek menerima penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 pada Senin, 24/7/2023 di ruang Rapat Paripurna.

Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin menyampaikan langsung dihadapan para pimpinan dan anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Edy Soepriyanto dalam rapat tersebut.

Example 300x600

Penyusunan KUA dan PPAS tahun 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 89 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tahun 2024 merupakan penjabaran pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024-2026, dengan merumuskan terhadap capaian target kinerja dan sasaran yang mengutamakan terhadap prioritas pembangunan daerah.

Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 terdiri dari kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan dan strategi dalam pencapaianya.

“Sesuai dengan tema RKPD tahun 2024, yaitu pengentasan kemiskinan ekstrim meningkatkan perekonomian masyarakat, dan pembangunan diarahkan , infrastruktur serta tentang lingkungan hidup, itulah target yang harus dicapai,” jelas Syamsul Anam, Senin (24/7/23) usai pimpin sidang kepada awak media.

Samsul menjelaskan untuk kondisi kemampuan keuangan daerah Kabupaten Trenggalek dalam Tahun 2024, jumlah Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) diprediksi sebesar Rp1,9 triliun. Namun semua itu juga tergantung transfer dari pemerintah pusat.

“DPRD menargetkan untuk pembahasan Raperda tentang KUA-PPAS selesai di bulan Juli ini,” tegasnya.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, kemampuan keuangan daerah Kabupaten Trenggalek dalam Tahun 2024, jumlah Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) diprediksi sebesar Rp1,9 triliun, sesuai situasi fiskal yang masih begitu sulit.

Dilain pihak Bupati Trenggalek Mas Ifin mengatakan, sesuai dengan tema RKPD tahun 2024, yaitu fokus terhadap infrastruktur dan pemantapan SDM dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim yang mencangkup penanganan Stunting.

“Untuk anggaran pada roket pembangunan infrastruktur di angka 16 persen, sedang untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM) di angka 34 persen,” jelas Bupati.

Adapun untuk Sumber Daya Manusia (SDM) didalamnya ada pendidikan dan juga penanganan Stunting.

Menyikapi soal masukan perlu adanya perimbangan antara belanja langsung dan tidak langsung, tentu pihaknya harus tahu bahwa saat ini banyak pegawai yang sudah alih status.

“Pegawai yang dulunya honorer sekarang menjadi P3K, itulah penyebab belanja tidak langsungnya tinggi,” terang Bupati.

Namun demikian diskusi masih akan terus berlanjut, sehingga harapan keseimbangan dalam alokasi anggaran bisa tertata dengan baik. Artinya jika antara aktor-aktor Politik di Legislatif dan Eksekutif memiliki hajat masing-masing yang penting pembangunan tetap berjalan.

“Intinya selama konsep eksekutif yang teknokratis yang ada di masing-masing berjalan dengan baik hasilnya juga akan baik,” tutup Bupati. (Yanto)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.