Pendidikan

Pungli Sekolah SMPN Masih Merajalela di Banjarnegara, Diduga Ada Konspirasi Besar

×

Pungli Sekolah SMPN Masih Merajalela di Banjarnegara, Diduga Ada Konspirasi Besar

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Banjarnegara
Gambar Ilustrasi betapa ngerinya pungutan liar di dunia pendidikan, membuat penerus bangsa banyak putus sekolah, Senin (4/8/2023), (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Masih adanya temuan pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Banjarnegara, dengan berbagai modus untuk mengeruk keuntungan dari para wali murid, membuktikan bahwa saat ini dunia pendidikan memang tidak salah jika ada sebutan salah satu terkorup di Indonesia. Bahkan bisa dibilang peringatan Presiden, Kementerian, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dianggap angin.

Bagaimana tidak, beberapa hari ini, lensanusantara.co.id telah menerima beberapa pengaduan permasalahan yang berbeda-beda, seperti ada ijazah masih disita pihak sekolah SMPN di salah satu SMPN, adanya iuran infaq dengan nominal sudah ditentukan, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1.200.000, sampai pemalsuan domisil dalam zona PPDB 2023 yang diduga bekerjasama dengan orang dalam.

Example 300x600

Seperti yang diadukan wali murid berinisial KK misalnya, kepada wartawan dirinya menceritakan, bahwa dirinya menarik infaq dengan nominal yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah sebesar Rp 1.200.000.

“Banyak keluhan aslinya di SMPN anak saya sekolah, termasuk infaq, kalau buat masjid sih tidak apa-apa, tapi kan dipatok Rp 1.200.000, belum kenaikan kelas ada uang LKS sebesar Rp 462.000 hanya enam buku,” ungkapnya.

Ditanya kwitansi pembayaran infaq, masih kata KK. “Ini mas, foto saja ya dan dulu itu wali murid dikumpulkan di GOR sekolah,” tuturnya.

Dari beberapa pengaduan, beda dengan wali murid yang berada di Kecamatan Punggelan. Di Kecamatan Perja Klampok juga malah lebih memprihatinkan, gara-gara kurang pembayaran, ijazah anaknya sampai sekarang tidak bisa diambil karena selain belum bayar infaq Rp 500 ribu, dan juga ada tunggakan lainnya.

“Banyak aslinya pungutannya, termasuk infaq yang ditentukan pihak sekolah sebesar Rp 500 ribu, makanya ijazah anak saya tidak bisa diambil, karena belum saya bayar dan beberapa tunggakan lainnya, dan ijazah masih di sekolahan sampai sekarang, sampai anak saya masuk SMA kejar paket,” jelas TS.

Ternyata tidak hanya permasalahan diatas, lensanusantara.co.id, juga mendapatkan laporan adanya pemalsuan tempat tinggal dengan modus “surat domisili”, hal itu diungkapkan salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya, ada juga murid titipan, padahal tidak masuk dalam zona.

“Titipan dari komite mas banyak, mereka kalau ingin bisa masuk ya harus buat surat domisili desa yang masih masuk zona, cek saja kalau tidak percaya, pasti ada temuan kayak gitu, padahal murid itu tidak tinggal di desa yang di maksud yang tercantum di surat domisili,” ungkapnya.

Benar saja, setelah wartawan melakukan pengecekan ke beberapa desa, fakta adanya murid yang sengaja menggunakan surat domisili, malah ada juga warga Kabupaten Banyumas bisa sekolah di SMPN Banjarnegara dengan domisili yang diduga dipalsukan.

Dari beberapa temuan beberapa SMPN diatas, juga masih adanya beberapa bukti Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kabupaten Banjarnegara, yang juga melakukan dugaan pungli dengan beberapa modus, mulai tingginya harga kain seragam sekolah yang mencapai jutaan rupiah.

Anehnya, dari Dinas Pendidikan Banjarnegara, meskipun sudah dilapori, seolah diam dan pura-pura tidak tahu, dan diduga ada sesuatu yang dirahasiakan untuk melindungi bawahannya.

Dihubungi lewat chat Watshap sejak Selasa (17/7/2023) lalu hingga sekarang, Kadinas Banjarnegara Teguh Handoko, S.Sos, tidak ada respon dan tanggapan sama sekali, disaat ingin bertemu meminta statemen dengan beberapa bukti yang sudah wartawan kirimkan.

Biasanya, modus-modus sekolahan sangat rapi permainannya, agar tidak dianggap pungli atau kasus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) hingga wartawan, mulai dari tidak memberikan kwitansi sampai dialihkan ke nama sumbangan hingga Infaq.

Terkait lemahnya dan kurang tegasnya pengawasan Dinas Pendidikan Banjarnegara, lensanusantara.co.id akan berkoordinasi dengan Polsek setempat, serta mengirim data ke Ombudsman dan Tim Cyber Pungli Polda Jateng, agar dapat memerangi pungli di dunia pendidikan yang masih marak di Kabupaten yang terkenal dengan wisata Diengnya itu.

Sebab, kasus tersebut jika dibiarkan masyarakat yang akan menjadi korban, karena jelas sudah masuk dalam ranah korupsi. Dalam melakukan pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum jelas masuk dalam pidana.

Hal itu sesuai dengan Kepurusan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. (Gunawan).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.