Berita

Retribusi Pajak Sarang Walet di Aceh Tamiang Relatif Rendah, Ternyata Ini Penyebabnya

×

Retribusi Pajak Sarang Walet di Aceh Tamiang Relatif Rendah, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Kabid Retribusi dan Pendapatan BPKD Aceh Tamiang
Ilustrasi

Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil retribusi pajak sarang burung walet di Kabupaten Aceh Tamiang dikhawatirkan belum maksimal.

Padahal, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang telah mendapat amanah untuk mengambil pajak sarang burung walet, sebagaiman diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Example 300x600

Kabid Retribusi dan Pendapatan BPKD Aceh Tamiang Salman Alfarezi mengatakan besaran PAD per bulan Agustus tahun ini baru mencapai Rp 13 Juta.

“Per bulan Agustus 2023, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sarang burung walet baru mencapai Rp 13 Juta Rupiah,” sebut Salman kepada lensanusantara.co.id, Jum’at (4/8/2023).

“Namun jumlah pendapatan itu belum terkumpul seluruhnya dan masih bisa bertambah, mengingat masih ada waktu selama 4 bulan lagi untuk capai target PAD tahun ini sebesar Rp 35 Juta rupiah,” terang Salman.

Salman juga mengatakan jika pihaknya merasa kesulitan dalam menafsirkan jumlah hasil panen sarang burung walet, karena para pemilik atau pengelola sarang burung walet tidak transparan.

“Selama ini di lapangan, kami hanya menerima setoran retribusi pajak saja dan tidak tau berapa banyak hasil panen sarang burung walet mereka,” ujar Salman.

Menurut data yang di diterima lensanusantara.co.id, sebanyak 64 titik usaha sarang burung walet yang terdaftar sebagai wajib pajak yang tersebar di 5 Kecamatan.

Adapun daftar wajib pajak sarang burung walet per kecamatan diantaranya; Kecamatan Kualasimpang 45 titik, Kecamatan Seruway 15 titik, Kecamatan Karang Baru 2 titik, Kecamatan Tenggulun 1 titik, dan Kecamatan Tamiang Hulu 1 titik.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak terkait dan dilihat dari jumlah titik serta besaran biaya retribusi pajak sarang burung walet yang diterima BPKD Aceh Tamiang dalam pertahunnya, nilai tersebut relatif rendah.

Apabila dibandingkan dengan besaran harga sarang burung walet saat ini yang mencapai Rp 12 Juta rupiah perkilogramnya. Oleh karena itu, sepatutnya pihak pengelola sarang burung walet transparan saat melakukan jual-beli dan melaporkan hasil transaksi tersebut ke BPKD Aceh Tamiang.

Dengan cara itu, berharap kedepan capaian target PAD Pemkab Aceh Tamiang dari retribusi pajak sarang burung walet dapat ditingkatkan lagi.

Sudah saatnya Pemkab Aceh Tamiang mempersiapkan regulasi untuk mengatur pola transaksi jual-beli sarang burung walet tersebut agar tertib dan transparan. (Andri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.