Berita

Pemkab Bondowoso Keluarkan SE Imbau ASN dan Karyawan BUMN Beserta Keluarganya Tak Gunakan Elpiji 3 KG Subsidi

120
×

Pemkab Bondowoso Keluarkan SE Imbau ASN dan Karyawan BUMN Beserta Keluarganya Tak Gunakan Elpiji 3 KG Subsidi

Sebarkan artikel ini
Gas Elpiji Bondowoso
Gambar Ilustrasi Gas Elpiji 3 KG

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso resmi mengeluarkan surat edaran (SE), mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya, untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 KG bersubsidi.

Example 300x600

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Bondowoso, nomor :539/928/430.6.2/2023. Tertanggal 7 Agustus 2023, yang ditanda tangani Sekda Bondowoso, Bambang Soekwanto. SE itu ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kades/Lurah dan BUMN di lingkup Kabupaten Bondowoso.

“SE tersebut sebagai bentuk tindak lanjuti dari Gubernur Jatim dalam rangka pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi LPG 3 kg” kata Sekda Bambang, Jumat (11/8/2023).

BACA JUGA :
Peringati HUT RI ke-78, Puluhan Lansia Binaan Rumah Zakat Laksanakan Upacara dan Tasyakuran

Tak hanya mengimbau agar tidak menggunakan elpiji subsidi 3 kg. Pemkab juga meminta para OPD, Camat, Kades/Lurah, BUMN turut serta mengawasi pendistribusian elpiji melon. Berikut tiga point isi imbauan tersebut kepada OPD, Camat, Kades/Lurah, dan BUMN:

1. Ikut serta melakukan pengawasan penyaluran tabung LPG 3 kg bersubsidi, yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna LPG tertentu yaitu konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Bondowoso Minta Bupati Salwa Tegas: Pengajian Dilarang, Kenapa Pejabat Dibiarkan Joget Tanpa Prokes

2. Menginformasikan kepada masyarakat untuk pembelian LPG 3 kg bersubsidi  agar beli di pangkalan resmi, supaya mendapat harga eceran tertinggi (HET).

3. Menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  beserta keluarganya tidak menggunakan LPG 3 kg subsidi dan beralih menggunakan LPG non subsidi lainnya.

Tim Investigasi (Serikat Media Siber Indonesia) SMSI Kabupaten Bondowoso mengapresiasi Surat Edaran tersebut, selain itu juga memberikan masukan sebagai kontrol sosial Pemerintah.

“Pemkab Bondowoso harusnya juga melakukan pengawasan tentang pendistribusian dan penggunaan gas elpiji 3 KG, sebab dibeberapa daerah di Bondowoso Gas Melon banyak diborong oleh peternak penguasa ayam broiler”. Ungkap Heri Efendi Tim Investigasi SMSI Bondowoso.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Bondowoso Ingatkan Peran Camat dan BPD Soal Mekanisme Penetapan APBDes

Padahal, sudah ada alat khusus untuk pemanas atau penyetabil suhu kandang ayam broiler tanpa menggunakan pemanas dari elpiji.

“Pemerintah harus tindak tegas peternak ayam broiler yang masih menggunakan gas elpiji 3 KG sebagai pemanas kandangnya, karena hak masyarakat menggunakan gas subsidi di jarah oleh oknum penguasa ayam broiler”. Tambah Heri.(Din)