Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, S.E, M.M hadir dan membacakan naskah Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023 serta Penyampaian 7 Ranperda Kabupaten Kampar 2023, Senin (21/8/2023).
Rapat dibuka langsung oleh Tony Hidayat, S.E Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar selaku Pimpinan Rapat yang didampingi juga oleh Repol, SA.g, MIp Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan menyatakan Rapat ini terbuka untuk umum.
Mengambil agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023 serta Penyampaian 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Kampar 2023 ini dihadiri juga oleh Pj Sekda Kampar Ramlah, S.E perwakilan Forkopimda Kabupaten Kampar dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Pendapatan Daerah pada rancangan KUA pada tahun 2023 naik sebesar 6.25 persen, yakni dari Rp. 2.526.386.964.574,- menjadi Rp. 2.683.478.121.715,-,” demikian yang disampaikan Firdaus mengawali pidato penyampaian Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2023.
Dipaparkan juga oleh Firdaus, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan sebesar 0.56 Persen, penurunan ini terjadi pada Retribusi Daerah dan lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan transfer pada APBD perubahan tahun anggaran 2023 ini mengalami peningkatan sebanyak 4.81 persen, sedangkan pendapatan transfer antar daerah pendapatan bantuan keuangan provinsi telah terjadi peningkatan juga sebesar 56,05 persen. Sedangkan belanja daerah pada PAPBD tahun anggaran 2023 terjadi penambahan sebesar Rp. 158.090.156.141,- dari Rp. 2.546.433.417.574,- menjadi Rp. 2.704.523.573.715,-.
Kemudian Pj Bupati Kampar juga menjabarkan dan menjelaskan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar, yang berlandaskan atas kepentingan pembangunan dan melaksanakan azas umum pemerintahan yang baik. Dan 7 (tujuh) Ranperda tersebut yaitu Rancanagan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Perairan Darat, tentang Pajak Daerah dan Retribusi, tentang Penyelenggaraan Pengarusatamaan Gender, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kampar, tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Layanan Internet, tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi dan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Markaz Islami Kabupaten Kampar.
Setelah melakukan penyampaian Ranperda ini, Pj Bupati Kampar langsung menyerahkan materi KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar serta Materi 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Kampar yang juga diterima langsung oleh pimpinan rapat. Selanjutnya akan dilakukan Rapat Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2023.
Berikan tanggapan tentang rapat paripurna ini, Pj Bupati Kampar mengatakan bahwa semua yang diajukan kepada Rapat Dewan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengajuan tujuh Ranperda ini telah diawali dengan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi antara Perangkat Daerah Pemrakarsa bersama Tim Penyusun Produk Hukum Daerah pada beberapa waktu lalu,” ucap Firdaus pada sesi wawancaranya menjelang Rapat Pandangan Fraksi di DPRD Kabupaten Kampar. (Das)