Pemerintahan

Kabupaten Magetan Gencar Sosialisasi Perda Pelayanan Publik

×

Kabupaten Magetan Gencar Sosialisasi Perda Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Publik pada tanggal 29 Agustus 2023 di Joglo Gondang Ayem. Bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pelayanan publik berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2016.

Narasumber utama, Sumarsono dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), memberikan materi mendalam mengenai penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan Perda. Jaka Risdianto turut memberikan kontribusi dengan membahas implementasi Perda dalam konteks praktis.

Example 300x600

Dalam kesempatan tersebut ada “Sesi tanya jawab” yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berinteraksi langsung dengan narasumber, menggali pemahaman lebih lanjut, dan menyampaikan pertanyaan terkait pelayanan publik di Kabupaten Magetan.

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah mereka. Pemerintah Kabupaten Magetan berkomitmen untuk terus memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat demi menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

Tujuan penyelenggaraan pelayanan adalah kualitas efisien, efektif, mencegah KKN, serta memberikan perlindungan.

Di kenalkan juga bahwa Kab.Magetan memiliki pusat pelayanan terpadu, Mall Pelayanan Publik, dengan 273 layanan dari 28 instansi. Evaluasi kinerja, pengukuran kepuasan masyarakat, dan publikasi media dilakukan untuk memastikan pelayanan berkualitas.

Selanjutnya, Pengelolaan dana desa mengikuti regulasi, dengan prinsip prioritas, penyaluran melalui mekanisme tertentu, dan peran kejaksaan dalam mendampingi agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Proses pengelolaan dana desa rawan terhadap potensi korupsi, nepotisme, dan ketidaktransparanan. Hukuman pidana bagi pelaku korupsi diatur dalam undang-undang nomor 31/1999 dan perubahan selanjutnya.(*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.