Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Proyek pembangunan Jalan Lingkungan RW 4 di Kelurahan Semampir, Kabupaten Banjarnegara, menuai sorotan. Sejumlah masyarakat mengeluhkan kualitas pekerjaan pengaspalan yang dinilai tidak rapi dan diduga memiliki ketebalan yang tidak sesuai dengan spek yang ditentukan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, dalam papan proyek tertulis, pekerjaan tersebut merupakan paket kegiatan milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara, dengan dikerjakan oleh CV Ardha Kurnia Abadi dengan nilai kontrak Rp199.638.800 dengan nomor kontrak 008.SPK/APBD/PERMUKIMAN/DPKPLH/2026 itu, ditandatangani pada 27 Mei 2026 dan bersumber dari APBD.
Saat ditemui, beberapa warga mengaku kecewa terhadap hasil pekerjaan tersebut, karena dianggap permukaan aspal terlihat kurang rapi dan lapisan aspal dinilai terlalu tipis sehingga memunculkan dugaan pekerjaan tidak dilaksanakan secara maksimal.
“Aspale asal nggarap tok ora maen trus tipis, duit negara tapi garapane kaya ora sesuai, (aspal pengerjaanya asal, tidak bagus dan tipis, uang negara tapi pengerjaanya kayak tidak sesuai),” ujar salah seorang warga kepada wartawan, dengan memakai bahasa ngapak, Jumat (24/7/2026)
Warga berharap pekerjaan proyek tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah, dan meminta dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang agar pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik benar-benar sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
“Mudah-mudahan diaudit BPK atau Kejaksaan agar tidak semena-mena dalam mengerjakan proyek yang dananya dari negara,” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Proyek pembangunan Jalan Lingkungan yanga di Kelurahan Semampir yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, mungkin salah satu contoh dari ratusan proyek aspal yang saat ini ketahuan, sehingga menjadi perhatian, bahwa setiap proyek yang dibiayai APBD wajib memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, serta diawasi secara ketat oleh instansi terkait.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan kontrak kerja, pemerintah memiliki kewajiban melakukan evaluasi hingga tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPKPLH Kabupaten Banjarnegara maupun CV Ardha Kurnia Abadi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait keluhan warga. (Gunawan).














