Pemerintahan

Pj Bupati Kampar Sampaikan Nota Pidato Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

×

Pj Bupati Kampar Sampaikan Nota Pidato Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Kampar
Pj Bupati Kampar di ruang rapat paripurna DPRD usai menyampaikan pidato Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023.

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2023 Kabupaten Kampar berlangsung, Senin (4/9/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar. Mengagendakan pidato pengantar Pj Bupati Kampar tentang Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dimana tanggal 29 Agustus 2023 yang lalu telah dilakukan kesepakatan terkait APBD tahun 2023 bersama Ketua DPRD Kampar dan pimpinan DPRD Kampar yang disaksikan oleh seluruh anggota yang hadir.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Tony Hidayat didampingi Wakil Ketua DPRD, Repol dihadiri Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, Pj Sekda Kampar Ramlah, hadir pula Forkopimda serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kampar.

Example 300x600

Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat menyatakan bahwa DPRD Kampar telah melakukan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kampar Tahun 2023 dan berharap ini dapat disetujui bersama untuk dilanjutkan pada penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2023.

“Tentunya ini akan melalui berbagai proses dan langkah yang harus kita lalui,” kata Tony Hidayat.

Sementara itu dalam pidato pengantarnya, Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus menyampaikan terima kasih kepada Ketua, Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar yang telah melakukan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Penyusunan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023 mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. pada pasal 89 ayat (1) peraturan pemerintah dimaksud menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya.

Untuk APBD tahun anggaran 2023 adalah Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2023. Rancangan perubahan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Terkait komposisi rencana anggaran setelah dilakukan perubahan APBD Kampar tahun 2023, Pj Bupati Muhammad Firdaus mengatakan terjadi penambahan anggaran belanja sebesar Rp158 miliar dan menjadikan anggaran belanja naik menjadi Rp2,704 triliun dari yang sebelumnya Rp2,546 trilun naik sekitar 6 persen.

Begitu pun disisi rencana pendapatan juga bertambah Rp158 miliar, dari yang sebelumnya sebesar Rp2,525 triliun menjadi Rp2,683 triliun naik sekitar 6,26 persen.

Penambahan belanja itu antara lain untuk mendanai kegiatan-kegiatan bantuan keuangan, dukungan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), pengalokasian anggaran untuk pemenuhan UHC, dan pengalokasian dana untuk untuk kegiatan yang dananya belum tercukupi dan prioritas lainnya.

Pj Bupati Kampar berharap, dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 ini dapat diawasi bersama untuk saling memberikan masukan dan saran, sehingga pelaksanaannya nanti memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan rakyat dan mewujudkan menuju Kampar maju. Serta mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti.

“Sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kabupaten Kampar yang kita cintai,” ujarnya.

“Semoga dengan pembahasan ini kita dapat segera mengesahkan menjadi Perda APBD dan dapat kita lanjutkan pada proses evaluasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Riau,” tutupnya. (Das)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.