Nasional

KPK RI Digeruduk Puluhan Massa Terkait Kasus Korupsi di Kabupaten Bangkalan

×

KPK RI Digeruduk Puluhan Massa Terkait Kasus Korupsi di Kabupaten Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Korlap Aksi
Massa aksi mengatasnamakan Merdeka Jatim saat berada di Gedung Merah Putih KPK RI.

Jakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Puluhan orang yang tergabung dari Merdeka Jatim melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) sehubungan dengan penegakan hukum yang ditangani KPK terhadap mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron. Rabu (13/9/2023).

Massa meminta KPK untuk independen dan tidak tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum.

Example 300x600

“KPK RI hanya berfungsi sebagai alat dan bukan sebagai lembaga yang independen untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,“ teriak korlap aksi, Mulisi.

Menurutnya, persepsi masyarakat Jawa Timur (Jatim), khususnya masyarakat Kabupaten Bangkalan tehadap KPK sangat negatif. Bahkan anggapan publik, menurutnya kasus yang menimpa mantan Bupati Bangkalan adalah kasus pesanan.

Lanjutnya, KPK hanya memproses dan berhenti pada 5 (lima) Kepala Dinas dan R. Abdul Latif Amin Imron, dan seolah-olah JPU KPK telah terpuaskan dengan putusan hakim, dan tidak berniat untuk memproses pihak-pihak yang secara jelas dan terang terlibat secara langsung terkait dengan kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan.

BACA JUGA :
KPK RI Laksanakan Bimtek di Jember, Tanamkan Perilaku Anti Korupsi Dimulai dari Lingkungan Keluarga

“Lalu, dimana letak KPK sebagai lembaga independen dalam melakukan penegakkan hukum tindak pidana korupsi benar-benar diwujudkan tanpa pandang bulu,” tambah korlap aksi dalam orasinya.

Dalam press release Merdeka Jatim, pihak- pihak yang diduga ikut terlibat dalam Kasus Korupsi Bupati Bangkalan diantaranya adalah:

  1. Mohni selaku Plt. Bupati Bangkalan, yang ikut serta mengumpulkan uang dari 9 (sembilan) Kepala Dinas sejumlah 1 (satu) milyar.
  2. R. Moch. Taufan Zairinsjah selaku Sekda Bangkalan yang telah memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 sebagai tanda terima kasih atas terpilihnya menjadi Sekda Bangkalan, yang secara nyata tertuang dalam fakta persidangan dan putusan pengadilan.
  3. Roosli Suliharjono selaku Kepala Dinas Perdagangan, yang secara aktif mengumpulkan uang dari pejabat esalon II, eselon III dan eselon IV pada tahun 2020 dan tahun 2021 dengan mengatasnamakan Bupati Bangkalan, yang jumlah sebesar Rp. 2.160.000.000,00, dan terkait pengumpulan uang dari 9 (sembilan) kepala dinas sebesar Rp. 1.000.000.000,00, yang uangnya diserahkan kepada Muhammad Fahad selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan.
  4. Muhammad Fahad selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan yang telah menerima uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 yang dikumpulkan dari 9 (sembilan) kepala dinas oleh Roosli Suliharjono, dan uang Rp. 500.000.000 Jumlah semua Rp. 1.500.000.000 uang ini kemudian saudara Muhammad Fahad dikembalikan kepada KPK melalui Bank Penempung, terus uang dari M. Sodiq Rp. 350.000.000 diperintahkan oleh Muhammad Fahad kepada saudara M. Sodiq untuk diserahkan kepada Kejaksaan Bangkalan yang bernama Iqbal, lalu M. Sodiq melaporkan kepada R. Abd Latif Amin Imron uang yang mau diserahkan ke Kejaksaan Iqbal untuk megurus kepentingan persidangan kasus kambing Etawa di PN Tipikor Surabaya dan R. Abd Latif Amin Imron menambahi uang tersebut jadi Rp.1.000.000.000 uang satu miliar
    tersebut M. Sodiq tukar dengan uang dolar lalu kemudian diserahkan kepada Iqbal.
  5. Iqbal Kasi Pidsus Kejaksaan Kabupaten Bangkalan pada waktu itu, uang 1 miliar untuk mengurus kepentingan persidangan kasus kambing Etawa di PN Tipikor Surabaya, uang 1 miliar tersebut M. Sodiq tukar dengan uang dolar lalu kemudian di serahkan kepada Iqbal.
  6. Erwin Yoesoef selaku Kabag Protokol Pemkab Bangkalan, juga diduga menerima suap.
BACA JUGA :
Pemkab Bojonegoro Melalui DPMPTSP Meraih Predikat Zona Integritas

Massa aksi ditemui langsung oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK RI, massa direspon dengan baik oleh pihak PLPM dan komitmen akan menindak lanjuti aduan dari Merdeka Jatim berdasarkan bukti-bukti penguat yang dilampirkan. (Rls)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.