Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan tidak pernah memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu selama ini. Pemkab Jember juga menyatakan siap mendukung pemerintah pusat dalam proses peralihan status PPPK menjadi PNS serta PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait pada Rabu (19/8/2026).
Gus Fawait memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia serta pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, atas kejelasan status dan nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu.
”Sejak awal Pemkab Jember berkomitmen penuh dalam mengawal dan mengamankan kepastian status para tenaga PPPK dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Jember,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku sangat bangga dan bahagia atas kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kepastian bagi para PPPK. Kebijakan tersebut mencakup peluang pengangkatan PPPK menjadi PNS, serta pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi pegawai penuh waktu yang pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
”Pemkab Jember siap memberikan dukungan penuh, khususnya dalam memfasilitasi dan membantu segala proses administrasi yang dibutuhkan oleh para PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” paparnya.














