Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar akhirnya menyerahkan Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Inggris pelaku penganiayaan Polisi ke Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali. Jumat (22/9/23). Seperti diketahui sebelumnya seorang anggota Polisi dari Sat Lantas Polresta yang sedang bertugas di Jalan Sunset Road Kuta epatnya di TL Sunset Road Perempatan Imam Bonjol Denpasar pada Senin 18 September 2023 sekira pukul 14.00 WITA mengalami penganiayaan oleh seorang WNA.
Kasus tersebut menjadi viral di media sosial, dimana pelaku berinisial AAM (29) WNA asal Inggris yang saat kejadian melintas di TKP pelaku mengendarai sepeda motor NMax warna merah yang berboncengan dengan pacarnya berinisial MMJL (23) asal Inggris tanpa menggunakan helm, kemudian petugas Polantas Aiptu Puji Santoso menghentikan keduanya dan hendak memberikan tindakan berupa tilang. Namun saat dimintai indentitas AAM tidak terima dan lanjut marah-marah kepada petugas kemudian melakukan penganiayaan dengan menampar petugas sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang mengenai pelipis sebelah kiri.
Kemudian pelaku mendorong petugas menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, pelaku terus marah dan tidak mau memberikan identitas hingga akhirnya salah satu petugas Polantas Aiptu Nyoman Siki Asrama hanya memberikan peringatan kepada kedua WNA tersebut dan membiarkan mereka pergi dari lokasi.
Selanjutnya, pelaku AAM ini diamankan polisi pada Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Canggu dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim.
“Pelaku telah kami amankan dan lakukan pemeriksaan serta telah menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar,” ucap Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi. (22/9/23).
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan terhadap perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan, selanjutnya pada Jumat 22 September 2023 pukul 10.00 WITA pelaku AAM menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar dengan vonis 1 (satu) bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Usai menjalani sidang dan menerima keputusan pelaku AAM akhirnya diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali untuk dilakukan proses Keimigrasian selanjutnya. (Humasresta).