Polri

Lagi, Polresta Denpasar Serahkan WNA Asal Rusia ke Imigrasi Diduga Mengamuk dan Lakukan Pengerusakan Pintu Kamar Kos

×

Lagi, Polresta Denpasar Serahkan WNA Asal Rusia ke Imigrasi Diduga Mengamuk dan Lakukan Pengerusakan Pintu Kamar Kos

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polresta Denpasar
Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar kembali menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ke Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali. (Dok. Humas Polresta Denpasar).

Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar kembali menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ke Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali karena diduga melakukan tindak pidana pengerusakan dan Overstay.

Pelaku bernama Yuriii Zagnet (40) pria asal Rusia yang tinggal di D kos jalan Uluwatu GG, Kubu Alit, kelurahan Jimbaran, kecamatan Kuta selatan,Badung, peristiwa berawal dari laporan warga di hotline polri 110 yang melaporkan adanya WNA yang mengamuk dirumah kos pada Kamis 21 September 2023 sekitar pukul 03.15 WITA.

Example 300x600

Selanjutnya, Tim Polsek Kuta selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya,s.Tr.K, S.I.K, M.H., langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan bertemu dengan pelapor Kadek Dwi Bagia Antara (23) selaku pengelola kos. Kemudian petugas mendatangi kamar kos yang ditempati pelaku di lantai 2 nomor 212.

Menurut keterangan pelapor, sebelum Yuriii Zagnet datang ke rumah kos dalam keadaan mabuk dan membuat keributan dengan melakukan pengerusakan pintu kamar kos sembari mengomel dalam bahasa asing, saat petugas tiba di kamar pelaku dan berusaha membangunkan pelaku kemudian melakukan pemeriksaan serta menyita barang barang pelaku berupa Paspor dan HP milik pelaku Yuriii Zagnet, dan pelaku langsung diamankan ke Polsek Kuta Selatan.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, setelah penyidikan melakukan pemeriksaan dan mempertemukan korban dan pelaku, mereka sepakat untuk berdamai dengan permasalahan tersebut dan korban mencabut laporannya serta membuat surat pernyataan perdamaian.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kembali Unit Reskrim langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali mengingat pelaku merupakan WNA,” tambah Kasi Humas.

Lebih lanjut dijelaskan setelah Kanit Reskrim Kuta selatan berkordinasi dengan pihak imigrasi dan dilakukan pengecekan terhadap paspor pelaku, diketahui pasport yang di pegang pelaku sudah over stay.

“Petugas dari Imigrasi langsung mendatangi mapolsek dan dilakukan penyerahan ke pihak Imigrasi, untuk penanganan lebih lanjut agar di arahkan dilakukan deportasi ke negara asalnya,” jelas AKP Sukadi. (Humasresta).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.