Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Abdul Hayyi warga asal Dusun Guapanas, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh keponakan sendiri, MN warga asal Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, karena belum ada itikad baik dari MN ini kemudian korban melapor ke Polres Pamekasan dengan nomor laporan polisi LP/B/205/V/2023/SPKT/Polres Pamekasan Polda Jawa Timur.
Menurut penuturan korban, kejadian itu terjadi ketika ayah dari MN sedang kritis. Saat itu juga ia sebagai pamannya ditelfon oleh S kakaknya MN untuk segera datang.
“Kesini paman, kalau sampean tidak cepat-cepat kesini takutnya tidak nutut,” katanya. Kamis (28/09/2023).
Lanjutnya, ia kemudian langsung berangkat dan ketika sudah sampai bapak dari MN masih sakaratul maut. Dan melihat MN ini disamping kuping bapaknya yang sakaratul maut menerima telfon.
“Saya cuman ngingetin, cung jangan gini bapaknya masih sakaratul maut lebih baik jangan angkat telfon dan telfonnya itu kasih ke orang lain. Lebih baik bacain kalimat tauhid,” ucapnya.
Seketika kata dia, MN ini mengumpat kata-kata kasar sampai bilang kurang ajar dan bilang anjing.
“Saya langsung ditonjok, habis itu saya mau berdiri didorong sama dia. Dan saya mau turun dari langgar itu pas saya menoleh langsung dihantam dari belakang, waktu itu langsung mata saya berlumuran darah,” terangnya.
Sementara itu, Hendrayana, S.H., selaku kuasa hukum korban Abdul Hayyi menyampaikan bahwa tanggal 18 Agustus 2023. MN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiyaan sebagaimana pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Kepolisian telah melakukan panggilan pertama terhadap MN padal tanggal 11 Agustus 2023 sebagai tersangka, dan melakukan panggilan kedua pada tanggal 18 Agustus 2023 sebagai tersangka. Akan tetapi tersangka tidak kooperatif, dan diduga tidak punya itikad baik dengan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Hendrayana. (Rofiuddin).