Polri

Polisi Pamekasan Incar Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal

478
×

Polisi Pamekasan Incar Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satlantas Polres Pamekasan gencar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada truk pengangkut material (pasir, tanah, batu) untuk wajib menutup bak muatan dengan terpal.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Example 300x600

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. mengatakan, penggunaan penutup sangat penting demi keselamatan bersama.

BACA JUGA :
Aliansi Suporter Pamekasan Deklarasi Perdamaian, Ajak Saling Merangkul dan Bersinergi

“Material seperti pasir dan batu jika tidak ditutup berpotensi jatuh ke jalan dan membahayakan pengendara lain di belakangnya. Ini bisa menyebabkan kecelakaan yang fatal,” katanya. Kamis (5/2/2026).

Pelanggaran ini melanggar tata cara pemuatan barang sesuai Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009, dengan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Sosialisasi Pola Pengamanan Rekayasa Lalin Antisipasi Kerumunan Jelang Pergantian Tahun 2022

Bagi sopir yang melanggar akan diberikan teguran tegas secara lisan dan diimbau untuk segera menutup muatan material dengan terpal yang memadai sebelum melanjutkan perjalanan.

Satlantas Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus menggelar kegiatan serupa secara rutin, sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pemilik armada truk untuk mematuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan, demi menjaga ketertiban dan keamanan seluruh pengguna jalan raya.

BACA JUGA :
Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Pamekasan Kompak Atur Lalulintas Pasar Waru

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan truk yang beroperasi dengan kondisi membahayakan tersebut, melalui Call Center Polri 110.

Call Center 110 ini didukung oleh fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan.