Halmahera Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud, berpendapat. Bahwa gugatan RY selaku mantan Kuasa Hukum PT NHM terkait meminta honorariumnya yang tidak lagi dibayar, terkesan keliru.
Sebab, menurut Iksan bahwa, RY sendiri telah hengkang dari PT NHM sejak lama. Dimana, ia sudah resmi bekerja sebagai Staf Khusus Bidang Hukum, pada November 2021 lalu.
Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Nomor 232 tahun 2021, Tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Halsel, tertanggal 3 November 2021. Sehingga, secara tidak langsung, RY telah diberi melalui APBD Halsel tahun 2021.
Iksan menuturkan, secara litigasi maupun non litigasi, RY lebih banyak menghabiskan waktunya di Halsel.
“RY sebagai mantan kuasa hukum PT NHM ini tiba-tiba menggugat PT NHM secara perdata terkait wanprestasi dengan alasan honorarium, jasa hukum tahap 2 belum dibayar, padahal sejak bulan Desember 2021 hingga sekarang RY tidak pernah memberikan jasa hukum kepada Haji Robert atau ke PT NHM,” ungkap, Iksan, Kamis (5/10/2023).
Iksan mengaku bahwa, alasan RY menggugat Pak Haji Robert tersebut sangat aneh dan keliru besar, jika RY meminta honorarium ke PT NHM.
“Justru sebaliknya, yang melakukan wanprestasi adalah RY kepada klien kami, dan bagaimana mau bayar jasa honorarium RY, memang RY ada kerja apa?,” tanya Iksan membuktikan.
Dijelaskan, pekerjaan seorang advokat adalah seseorang yang berprofesi memberi
jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Serta selalu tunduk pada ketentuan undang-undang advokat.
Selain itu, advokat tidak boleh memaksa orang untuk membayar jasanya, sementara dia sama sekali tidak memberikan jasa hukum kepada orang tersebut.
“Beda halnya dengan preman yang kerjanya memeras, memaksa orang untuk mendapatkan suatu benda atau uang tanpa dia bekerja,” jelasnya membandingkan.
Karena itu, lanjut Iksan, kalau RY saat ini mendesak meminta honorariumnya. Sementara RY sendiri tidak pernah bekerja, cara-cara seperti ini tidak bisa dicontohi.
“Saya ini sampaikan ke publik bahwa, klien kami sama sekali tidak melakukan wanprestasi, justru klien kami yang merasa sangat dirugikan atas apa yang telah dilakukan RY kepada klien kami Pak Haji Robert,” ujar Iksan.
Iksan menambahkan, saat ini perkara telah berjalan dan sudah dalam tahap mediasi ke tiga.
Kemudian akan dilanjutkan dengan sidang pokoknya, yang akan berlangsung Minggu depan, dengan agenda pembacaan gugatan.
“Pada prinsipnya, kami tetap menghormati proses peradilan yang sudah berjalan sambil menyiapkan seluruh dokumen yang ada untuk pembuktian di persidangan nantinya,” imbuhnya.
“RY silahkan buktikan seluruh dalil-dalil gugatannya di persidangan, kami pun akan menyiapkan jawaban sekaligus gugatan balik ke RY,” tegas dia.
Menurut Iksan, upaya hukum baik perdata maupun pidana akan mereka tempuh demi nama baik klien mereka.
“Atas pencemaran nama baik, yang telah dilakukan oleh RY,” pungkasnya.(**)