Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani paling tidak mendekati sempurna, nantinya hasil produk dapat bermanfaat sesuai dengan harapan petani. Hal tersebut di sampaikan oleh Mufid, Anggota DPRD Jember dari Fraksi PKB, Senin (9/10/2023).
“Petani perlu adanya pendampingan dengan kondisi yang seperti ini maka ada regulasi untuk melindungi petani, adanya banyak gagal panen dan tidak sesuai dengan harapan,” kata Mufid.
Dikatakan Mufid, adanya Perda Pemerintah harus hadir, tidak hanya kemudian pemerintah tidak berdalih ada Perda dan tidak adanya aturan. Menurutnya, jika aturannya ada maka pemerintah harus sekuensi menjalankan.
“Petani Jember kurang lebih sekitar 86 ribu hektar pertanian lebih meningkat sebagai lumbung pangan betul-betul Jember pada tatanan swambada orang lebih cinta pada pertanian,” ucapnya.
Selanjutnya, alih fungsi lahan juga sudah digodok di DPRD Jember terkait RT/RW, namun demikian harus bijak juga dengan perkembangan saat ini.
“Permukiman juga harus di lperhatikan, kemudian tidak hanya satu sisi bagaimana berkeadilan, bagaimana 86 ribu hektar tetap terjaga,” tandasnya.
Eko Adi Nugroho Koordinator Penyuluh Disperta Jember mengatakan, perlindungan pemberdayaan bagi petani bisa membuat petani Kabupaten Jember bergairah, akan tetapi yang terpenting kesejahteraan bagi petani.
“Kalau kita melihat di Raperda salah satunya permodalan, gagal panen, serangan hama dan penyakit. Salah satu masalah yang muncul bisa menjadi perhatian legislatif dan eksekutif,” terangnya.
Lebih lanjut, asuransi pertanian Disperta sendiri masih belum bisa melihat lagi, dulu pernah dilaksanakan kalau memang nantinya bisa di perdakan harapannya bisa berlanjut.
“Dampak negatifnya tidak ada perlindungan pemberdayaan petani kalau kekurangan air, otomatis gagal panen upaya itu menjadi perhatian nasional. Percepatan tanam terkait dengan El Nino kalau untuk air ini sangat tergantung pola tanam juga,” tuturnya (Dri).