Hukum

Satpol PP Pamekasan Imbau Masyarakat Tidak Membeli Rokok Ilegal

×

Satpol PP Pamekasan Imbau Masyarakat Tidak Membeli Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kabid Gak dapet Satpol PP Pamekasan
Satpol PP Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Imbauan ini disampaikan dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Satpol PP Pamekasan, Senin (23/10/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, M. Hasanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, mengatakan bahwa rokok ilegal berbahaya karena tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Example 300x600

“Rokok ilegal biasanya mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak ada dalam rokok legal. Bahan-bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, dan penyakit paru-paru,” kata Hasanurrahman.

Ia juga mengatakan bahwa rokok ilegal memiliki risiko kebakaran atau ledakan karena tidak memiliki standar keamanan yang ketat.

“Selain itu, rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak membayar pajak. Hal ini dapat mengurangi pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP Pamekasan juga membagikan poster dan spanduk tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.

“Mari kita perangi rokok ilegal bersama-sama. Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita dapat menjaga kesehatan, keamanan, dan perekonomian nasional,” ajaknya.

Sosialisasi rokok ilegal oleh Satpol PP Pamekasan merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Ia berharap upaya ini berhasil dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan dapat ditekan.

Berikut adalah beberapa hal yang disampaikan oleh Satpol PP Pamekasan dalam sosialisasi tersebut:

Pengertian Rokok Ilegal
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.

Bahaya Rokok Ilegal

  • Bahaya kesehatan: Rokok ilegal biasanya mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak ada dalam rokok legal. Bahan-bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, dan penyakit paru-paru.
  • Bahaya keamanan: Rokok ilegal biasanya tidak memiliki standar keamanan yang ketat. Hal ini dapat menyebabkan risiko kebakaran atau ledakan.
  • Bahaya ekonomi: Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak. Hal ini dapat mengurangi pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan.

Cara Membedakan Rokok Legal dan Ilegal

  • Rokok legal memiliki pita cukai yang utuh dan tidak rusak.
  • Pita cukai rokok legal memiliki nomor seri yang tercetak dengan jelas dan mudah terbaca.
  • Rokok legal memiliki kemasan yang rapi dan bersih.
  • Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai palsu.
  • Pita cukai rokok ilegal biasanya rusak atau tidak utuh.
  • Rokok ilegal biasanya memiliki kemasan yang tidak rapi dan kotor.

Imbauan
Satpol PP Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai. *

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.