Advertorial

KPK RI Serius Ajak Pemkab Bondowoso Cegah Korupsi, Ini Alasannya

×

KPK RI Serius Ajak Pemkab Bondowoso Cegah Korupsi, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bondowoso
Jajaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengadakan rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Tahun 2023 secara daring di Pendopo Kabupaten Bondowoso. Rabu, 25/10/2023.

Bondowoso, Upaya serius cegah korupsi, KPK ajak Pemkab. Bondowoso rapat koordinasi dan evaluasi program pencegahan korupsi tahun 2023.

Example 300x600

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Jajaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengadakan rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Tahun 2023 secara daring di Pendopo Kabupaten Bondowoso. Rabu, 25/10/2023.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Bondowoso, Drs. Bambang Soekwanto, M.M dan didampingi oleh Kepala OPD, serta petugas Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mengampu 8 area intervensi.

Pj Bupati berkesempatan memberikan arahan pada acara tersebut. Beliau nyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK RI karena Kabupaten Bondowoso merupakan salah satu Kabupaten yang berkesempatan mendapatkan monitoring dan evaluasi MCP oleh KPK.

Beliau juga menyampaikan permohonan maafnya karena dalam progresnya, Kabupaten Bondowoso masih belum sempurna dan butuh petunjuk dan masukan dari KPK.

“Saya sampaikan kepada seluruh jajaran dan kepala perangkat daerah, tim KPK hadir membantu kita memberikan petunjuk arahan bagaimana melaksanakan tugas dan kewajiban kita selaku ASN. Kehadiran tim KPK ini diharapkan membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, jujur, bersih, transparan, bertanggung jawab, dan anti korupsi.” ujar Pj Bupati Bondowoso kepada tim Monev KPK.

KPK yang diwakili oleh Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Irawati mengungkapkan MCP merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digawangi KPK, sebagai wujud pencegahan korupsi melalui fungsi supervisi dan monitoring.

Secara umum Irawati menjelaskan, MCP memiliki delapan cakupan intervensi yang terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa/kelurahan.(Ark/ADV)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.