Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pembongkaran tugu pencak silat di wilayah Jawa Timur, merupakan inisiatif yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai respons terhadap konflik yang sering muncul antar perguruan silat.
Pada Kamis (26/10/2023) di wilayah Ngawi tepatnya di Kecamatan Kwadungan telah dilakukan pembongkaran terhadap 3 (tiga) tugu yang berdiri di fasilitas umum.
Tugu-tugu yang dibongkar secara sukarela tersebut terletak di Dusun Simo 3, Desa Simo, Kecamatan Kwadungan dan di Simpang 3 Dusun Banget yang juga di Kecamatan Kwadungan yakni Tugu PSHT dan PSHW Tunas Muda Winongo.
Dir Intelkam Polda Jatim Kombespol Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H., didampingi Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Forkopimcam Kwadungan dan Kesbangpol serta warga sekitar, menyaksikan dan mengapresiasi anggota perguruan silat yang membongkar tugu pencak silat secara sukarela.
“Terima kasih, dan tidak ada gigi mundur untuk pembongkaran tugu persilatan yang didirikan di tempat fasilitas umum. Pembongkaran ini yang ke 660 di wilayah Jawa Timur,” ucap Dir Intelkam di lokasi pembongkaran tugu pada Kamis (26/10/2023)
Sementara, menurut Kapolres Ngawi. “Langkah pembongkaran tugu pencak silat di wilayah hukum Polres Ngawi sebagai upaya untuk mencegah pertikaian antar kelompok perguruan,” tuturnya.
Dikatakannya, tindakan itu dianggap penting untuk meredakan konflik yang sering terjadi antar perguruan.
Tugu-tugu tersebut, meskipun pada awalnya dipasang sebagai bentuk kebanggaan dan identitas, namun akhirnya berpotensi menjadi pemicu perkelahian karena dianggap sebagai tanda wilayah kekuasaan.
Sebelumnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur mengambil tindakan resmi dengan menerbitkan surat Nomor: 300/5984/209.5/2023 pada tanggal 26 Juni 2023, yang berjudul “Penertiban/Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah.”
Surat tersebut menegaskan pentingnya mengakhiri perseteruan antar perguruan silat melalui pembongkaran tugu-tugu yang menjadi sumber ketegangan.
Hal itu kemudian diperkuat dengan surat resmi dari Kapolda Jawa Timur, dengan nomor B/6591/VI/PAM.3.3/2023, tanggal 27 Juni 2023.
“Pembongkaran tugu pencak silat ini demi mempertahankan kedamaian dan keharmonisan di wilayah hukum Polres Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi.
Sejauh ini, lanjut dia, seluruh perguruan maupun organisasi pencak silat yang ada di wilayah hukum Polres Ngawi hidup dengan rukun dan berdampingan.
“Tak ada laporan pertikaian antar kelompok perguruan silat. Mari tetap jaga kedamaian di bumi Ngawi Ramah,” ajak Argo
Sebagai informasi, tugu perguruan silat yang sudah dibongkar atau dialihfungsikan sampai dengan Jumat (27/10/2023) sebanyak 82 tugu dengan perincian PSHT sebanyak 57 tugu, IKS-PI sebanyak 13 tugu, PS. Cempaka Putih sebanyak 6 tugu, PSHW sebanyak 5, PPS Gubug Remaja 1 sebanyak 1 tugu.
“Saat ini sudah ada 82 tugu yang dibongkar secara sukarela oleh warga perguruan pencak silat yang bersangkutan. Kami mengucapkan terima kasih,” tutup Kapolres Ngawi saat dikonfirmasi.
Seiring berjalannya waktu, diharapkan upaya dan kesadaran bersama tersebut akan membawa perdamaian dan kesatuan di antara perguruan silat di wilayah hukum Polres Ngawi. (Taufan Rahsobudi)