Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jelang dua bulan di penghujung tahun 2023, pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2022 dikeluhkan oleh beberapa penyedia jasa kontruksi yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.
Salah satunya yaitu pengusaha H. Asikin yang juga tokoh masyarakat dari Babakan Pangandaran, padahal beberapa pekerjaan sudah diselesaikan pada tahun anggaran 2022 ini.
“Kita mengharapkan kepada Pemda untuk segera menyelesaikan kewajibannya dalam membayarkan hutangnya kepada kami, karena secara administrasi pun sudah selesai. Mungkin tidak hanya dirinya tetapi masih banyak para kontraktor yang belum dibayarkan oleh Pemda Pangandaran, hingga kami keteteran dalam kewajiban kepada pihak perbankan juga,” ungkap H.Ikin kepada awak media, Jumat 27 Oktober 2023, saat dikonfirmasi di kediamannya Parapat Pangandaran.
Masih kata dia, hutang Pemda Pangandaran terhadapnya selaku penyedia jasa total sejumlah Rp 6.642.485.000,00 dengan pekerjaan pembangunan dibeberapa lokasi, antara lain:
- Jalan Cipicung – Sukamanah Rp 1.888.000.000.
- Jalan Cibogo – Sukamaju Rp 647.888.000.
- Jalan Citamiang – Parakanmanggu Rp 885.057.000.
- Ponpes Darunnajah Rp 425.724.000.
- Ponpes Al-falah Rp 879.045.000.
- Pematang lahan Polres Pangandaran Rp 1.820.932.450.
- Pematang lahan Polres Pangandaran (lanjutan) Rp 95.838.550.
“Ketika kami terlambat mengerjakan proyek, kami didenda Pemda, sementara Pemda telat bayar ke kita, gak didenda tuh,” ketus H. Ikin panggilan akrab H. Asikin.
Bahkan, kewajibannya dalam teknis dan adminsitrasi pencairan dana sudah dilaksanakan. “Bahkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kawasan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (DPUTRKRKP) sudah,” tuturnya.
“Para rekanan pun kebanyakan sudah berada di meja dinas, namun diduga karena kosongnya anggaran kas daerah, terpaksa pembayarannya terganjal,” terang H. Ikin.
“Tiap bulan kita bayar bunga pinjaman ke Bank, ini mau sampai kapan kalau seperti ini percuma kita bekerja kalau gak dapat untung, habis buat bayar bunga ke Bank,” keluhnya.
Dikonfirmasi terkait apakah ada upaya untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), H. Ikin sudah konsultasi dengan beberapa Pengacara seperti apa langkah kedepannya.
“Artinya jika Pemda Pangandaran tidak segera membayarkan kewajibannya kepada kami selaku penyedia jasa tentu kita akan mengikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. (N.Nurhadi)