Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (30/10/23).
Selain itu, DPRD juga menggelar Rapat Paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu non Raperda.
“Hari ini kita melaksanakan penetapan kesepakatan bersama KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dan kita melaksanakan Paripurna penyampaian Raperda dan satu non Raperda. Dua Raperda itu yang pertama adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lalu Pondok Pesantren dan non raperda yakni ruislag SMP Negeri 3 Ciangsana, Gunung Putri,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto kepada wartawan.
Untuk Ruislag SMPN 3 Gunung Putri itu dilakukan, kata Rudy Susmanto, karena setiap turun hujan, selalu mengalami banjir.
“Kalau hujan itu SMP-nya selalu banjir. Nah akhirnya di ruislag oleh pengembang, dan kemudian tukar menukar lahan serta dibangunkan gedung yang baru. Jaraknya tidak jauh dari situ hanya beberapa meter,” jelasnya.
Politisi Gerindra memaparkan lebih lanjut, poin khususnya terkait RTRW yang menjadi prioritas utama adalah mengakomodir beberapa program dari pemerintah pusat yang membutuhkan payung hukum. Salah satunya pembangunan bendungan, jalan tol dan lainnya.
“Ada aturan perundang-undangan kita DPRD diberikan batas waktu hanya 10 hari untuk membahas RTRW. Karena tahapannya panjang, setelah DPRD membahas maka disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk kemudian dievaluasi dan dikaji,” paparnya.
“Lalu dikembalikan lagi kepada DPRD, setelah itu kami melakukan persetujuan bersama. Kemudian habis itu dikirim ke Pemprov Jabar untuk dievaluasi Gubernur, balik lagi ke DPRD untuk dilakukan penyelarasan,” sambungnya.
Kemudian, agar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tetap terjaga tentunya nanti pada saat pembahasan dan dibentuk panitia khusus terkait revisi RTRW, pihaknya akan memantau sejauh mana revisinya tersebut.
“10 hari terkait RTRW cukup karena kajian-kajiannya sudah dilakukan lebih awal oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Tentunya dari draf yang dikirim Bappeda kepada kami, akan di tindaklanjuti,” tuturnya.
Selain itu, untuk indak lanjut Raperda pondok pesantren, Rudy Susmanto mengaku belum mengetahui secara teknis. Namun akan terus ditindaklanjuti agar segera menjadi Perda.
“Raperda Pesantren secara teknisnya kita belum mendalami. Tapi nanti pada saat panitia mulai bekerja, nanti akan kita sampaikan,” jelas Rudy Susmanto. (Moel)