Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (12/04/2023).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat DPRD, dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sujatno, dihadiri oleh Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang rusminiarti.
“Kegiatan pada hari ini yaitu pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Magetan,” kata Sujatno.
Jadi rancangan Peraturan Daerah yang diputuskan yaitu peraturan daerah tentang perlindungan guru dan ke tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara pada sekolah negeri satuan kependidikan dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
“Ini rangkaian Propemerda tahun 2021, salah satunya Raperda tentang perlindungan dan pembahasan pembahasan dan terakhir difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, dan fasilitasinya sudah turun dan pada hari ini pengambilan keputusan Raperda menjadi Perda,” jelas Sujatno
“Mudah-mudahan dengan Perda tersebut memberikan kepastian hukum kepada guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara pada sekolah negeri satuan pendidikan dasar dilingkungan pemerintah kabupaten Magetan, jadi kepastian hukum tentang mendapat jaminan perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan kerja, kesejahteraan dan hak kekayaan intelektual, ini menjadi landasan hukum dalam rangka untuk memperhatikan para pendidik yang non ASN di sekolah negeri,” terangnya.
Harapannya Perda ini setelah diambil keputusan, landasan pelaksanaan segera dibentuk Peraturan Bupati. “Jadi segera mungkin pak Bupati membuat Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan Perda yang kita putuskan hari ini, tentunya Perda ini memberikan motivasi, memberikan semangat, kepada para guru non ASN, karena ini sudah ada kepastian hukum,” tutupnya. (aj)