Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Seruway berhasil menangkap seorang pria berinisial IR (31) yang diduga melakukan pencurian beberapa waktu lalu di salah satu toko Handphone (HP) di Pekan Seruway, Minggu (29/10/2023) kemarin.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari laporan pemilik Toko Handphone Zulkarnaini ke Polsek Seruway.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Seruway bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan Olah TKP dan memeriksa CCTV yang berada di tempat kejadian tersebut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Seruway AKP Delyan Putra, S.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV terlihat pelaku memasuki Toko Handphone sekitar pukul 03.00 WIB dan mengambil Dua unit Handphone Samsung Galaxy A03 Core, dan uang sebesar Rp. 1.730.000,- yang berada didalam Toko,” terangnya.
Lanjutnya, setelah mengantongi identitas pelaku, Personil Unit Reskrim Polsek setempat langsung mengamankan pelaku untuk diperiksa.
Ia juga menjelaskan pada saat diamankan, pelaku pasrah tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya tersebut.
Pelaku belum bisa dikonfirmasi karena pemeriksaaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Seruway untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutup AKP Delyan. (Andre)