Berita

Pelaku Penganiayaan Karyawan Konter HP di Nganjuk Diamankan Polisi

×

Pelaku Penganiayaan Karyawan Konter HP di Nganjuk Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Baron
Pelaku penusukan di ruang Satreskrim Polres Nganjuk. (Foto: Iskandar/LensaNusantara)

Nganjuk, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Baron, AKP Sutiyo, S.H., mengatakan telah berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial PJ (80) asal Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang duduga sebagai pelaku penganiayaan kepada seorang karyawan konter HP.

Korban tersebut adalah Ilham (22) warga Desa Sawahan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk yang merupakan salah satu karyawan konter HP Dino Cell Dusun Wates, Desa/Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Example 300x600

Menurut AKP Sutiyo, penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 09.50 WIB, saat itu pelaku berniat membeli pulsa senilai 40 ribu, setelah pulsa diisi korban, ternyata pelaku tidak bisa membayar dan berniat menghubungi keluarganya untuk menyelesaikan pembayaran.

BACA JUGA :
Polres Nganjuk Turunkan Tim Penyuluh Cegah Bullying di Kalangan Pelajar

Setelah ditunggu beberapa lama keluarga pelaku tak kunjung datang, karena korban terus menanyakan pembayaran pulsa tersebut, Akibatnya, pelaku marah dan tiba-tiba menganiaya korban menggunakan pisau yang disembunyikan di pinggangnya.

BACA JUGA :
5 Pelaku Pembacokan Sadis Diamankan Satreskrim Polres Cianjur, 1 Masih DPO

“Dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk akibat benda tajam di ketiak kiri kurang lebih 1×2 cm. Saat ini korban dalam keadaan sadar dan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan oleh tim medis,” sambung AKP Sutiyo.

BACA JUGA :
Sigap, Polres Nganjuk Terjunkan Bhababinkamtibmas Bantu Warga Terdampak Luapan Sungai Jurang Dandang

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas berhasil mengamankan sebilah pisau ukuran 30 centimeter yang selanjutnya dibawa ke Polsek Baron untuk dijadikan barang bukti atas kasus penganiayaan tersebut.

Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara. (Roy/HMS)