Tapanuli Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran, M.Si, mengatakan agar semua jenis Alat Peraga Kampanye (APK) yang diletakkan di lahan umum seperti Badan Pinggir Jalan umum, lapangan milik umum, agar dengan rela hati Tim Sukses (TS) masing-masing mencabut APK yang berada di Wilayah administratif Tapanuli Selatan.
“Saya berharap mereka TS masing masing mencabut APK nya mulai tanggal 7 November 2023 nanti dan seterusnya sampai nanti tiba saatnya masa kampanye resmi diberlakukan untuk Pemilu dan Pilkada 2024,” ujar Rasyid Assaf Dongoran kepada wartawan, di Rumah Dinas Wabup Tapsel, Sipirok, Jumat (03/11/2023).
Menurut Rasyid, hal ini menjaga demokrasi dan Kepatuhan kepada undang-undang serta peraturan yang berlaku, terutama di Tapanuli Selatan.
“Kepada Bawaslu Tapsel dan jajaran, saya minta segera bergerak untuk menertibkan Baleho dan Spanduk yang memiliki kaitan dengan Pemilu dan Pilkada 2024. Kembali silahkan pasang di masa kampanye resmi yang ditetapkan oleh Negara nanti di bulan Desember 2023,” tambahnya.
Dikatakannya lagi, apalagi APK yang sifatnya mengajak memilih untuk Pemilu dan Pilkada 2024, harapnya segera ditertibkan dengan baik-baik.
“Kita biasakan tertib, karena saya juga Fungsionaris Partai, tapi saya ingin Tapsel kedepan tertib dan tidak ada yang merasa lebih pintar berpolitik dan politik itu harus pakai rasa kepatutan. Semoga kita semua bisa saling mengerti, ini saya terangkan karena tugas saya juga menjaga demokrasi di wilayah Tapsel, setelah saya katakan ini, jika ada yang tidak suka atau tidak mau, maka saya pikir saya sudah sampaikan, selanjutnya terserah anda masing masing,” tutup Wabup Tapsel. (Andi Hakim Nasution)