Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Aceh Tamiang sebanyak 452 orang. DCT ditetapkan berdasarkan hasil pleno,
Rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor KIP Aceh Tamiang, Komplek Perkantoran Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru di Kabupaten setempat, Jumat (3/11/2023), kemarin.
Pada kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para komisioner KIP, Bawaslu Aceh Tamiang dan perwakilan dari 19 partai politik yang menjadi peserta politik.
Berdasarkan surat Pengumuman NOMOR 30/PL.01.4-PU/11/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRK Aceh Tamiang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam isi surat pengumuman tersebut menerangkan bahwa melaksanakan keputusan KPU Nomor 998 Tahun 2023 tentang Pengambilan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, KIP Aceh mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Aceh Tamiang dan Persentase Keterwakilan Perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023 bahwa KIP harus menetapkan DCT dan DCT yang sudah kita tetapkan itu sebanyak 452 Caleg yang tersebar di 4 dapil dari 19 partai politik baik dari Partai Nasional maupun Partai Lokal,” kata Sekretaris KIP Aceh Tamiang Achmad Yuardha, Sabtu (4/11/2023).
Lanjutnya, sejumlah Caleg DPRK Aceh Tamiang tersebut telah dinyatakan lulus dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan sebelumnya.
“Sebanyak 24 partai yang menjadi peserta pemilu, setidaknya ada 5 partai yang tersisihkan disebabkan karena tidak mendaftarkan nama Bacalegnya, sehingga sesuai rapat pleno kemarin KIP Aceh memutuskan ada 19 Partai yang lolos di Pileg 2024 mendatang”, Terang Yuardha.
Berikut rincian DCT Anggota DPRK Aceh Tamiang berdasarkan nomor urut partainya;
- PKB 35 orang
- Partai Gerindra 33 orang
- PDIP 32 orang
- Partai Golkar 34 orang
- Partai Nasdem 35 orang
- Partai Gelora Indonesia 22 orang
- PKS 34 orang
- PKN 2 orang
- Partai Hanura 6 orang
- PAN 35 orang
- PBB 7 orang
- Partai Demokrat 35 orang
- PSI 5 orang
- PPP 34 orang
- PNA 34 orang
- PDA 2 orang
- Partai Aceh 31 orang
- PAS Aceh 16 orang
- Partai Ummat 20 orang
(Andre).