Pemerintahan

Usulan 3 Nama Calon Pj Bupati Bogor Oleh DPRD Menuai Kontroversi

×

Usulan 3 Nama Calon Pj Bupati Bogor Oleh DPRD Menuai Kontroversi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Bogor
H. Munin, Ketua Tim 9 sekaligus tokoh masyarakat (kiri) dan Rudi Susmanto (kanan). Dua figur yang ramai di perbincangan saat ini di Kabupaten Bogor. (Foto: Moel/LensaNusantara).

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menyusul akan berakhirnya masa jabatan Bupati Bogor Iwan Setiawan diakhir tahun ini, DPRD Kabupaten Bogor mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati ke Kementrian Dalam Negeri. Namun belakangan ini usulan DPRD tersebut menuai perbincangan dan kontroversi dari masyarakat Kabupaten Bogor.

Menurut Ketua TIM 9, H. Munin, yang fokus memperhatikan kebijakan pemimpin Kabupaten Bogor menilai bahwa keputusan DPRD tersebut melukai warga Bogor, karena seperti tidak mengindahkan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Bogor.

Example 300x600

“Masa yang diusulkan dua orang luar kabupaten, satu Kadis Kabupaten. Itupun menerobos aturan,” terang Munin.

Awalnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Susmanto dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa malam tanggal 7 November 2023 mengumumkan bahwa dari 10 nama kandidat bakal calon Pj Bupati Bogor yang diusulkan berbagai pihak seperti halnya Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda. DPRD telah memilih 3 nama yang akan diusulkan sebagai Bakal Calon Pj Bupati Bogor ke Kementerian Dalam Negeri.

Ketiga nama tersebut : Juanda Dimansyah, S.E., M.M, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si salah satu Direktur di lingkungan Kemendagri dan Dr. TB. Chaerul Dwi Sapta. SH., M.AP jabatannya juga salah satu Direktur di Kemendagri.

Pengumuman tersebut sontak menjadi pergunjingan netizen dan pembaca media massa Bogor. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan berita selama dua bulan terakhir yang pada awalnya tersiar kabar bersumber dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor ada 4 (empat) kandidat yang diusulkan kelompok masyarakat, kelompok pemuda dan fraksi yaitu : Engkus Sutisna Staf Ahli Gubernur Jawa Barat, Iman Imanuddin Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Adang Suptandar Pejabat Fungsional Auditor Pemkab Bogor dan satu nama yang belum disebutkan namanya yang saat ini
bertugas di DKI Jakarta.

Secara teknis pengajuan bakal calon Pj Bupati tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 yang antara lain mempersyaratkan bahwa Pj Bupati
harus ASN yang sedang memangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Sebagai gambaran JPT Pratama yang ada di Pemerintahan Kabupaten Bogor adalah Sekretaris Daerah (Eselon IIa), di Pemerintahan Provinsi : Staf Ahli Gubernur, Asisten sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Pejabat Eselon IIa lainnya.

Adapun di Kementerian diantaranya : Direktur, Sekretaris Deputi dan Pejabat Eselon IIa lainnya yang bertugas di Kementerian.

Menurut Munin, ada beberapa hal yang aneh dari pengumuman Ketua DPRD tersebut :

Pertama terjadinya penambahan jumlah kandidat bakal calon dalam waktu relatif singkat, yaitu dari 4 nama (1 mengundurkan diri) menjadi 10 nama.

“Ada kepentingan apakah di balik semua itu?,” ucap Munin penuh tanda tanya.

Yang kedua tidak masuknya nama Engkus Sutisna yang diusulkan sebagai bakal calon Pj. Bupati yang selama 6 bulan terakhir ini sering disebut Ketua DPRD dan konon direkomendasikan oleh lebih dari 28 organisasi ulama, Pondok Pesantren, Pemuda dan sejumlah LSM Kabupaten Bogor.

Sebut saja diantaranya yang memberikan usulan ke DPRD : Ketua MUI, Ketua NU dan ortomnya, Ketua Muhammadiyah dan ortomnya, Mathaul Anwar, Syarikat Islam, Karang Taruna. Alasan lain Engkus adalah putra daerah yang pernah bertugas di Pemkab Bogor.

“Banyaknya kelompok organisasi yang merekomendasikan tersebut sebagai bukti adanya aspirasi masyarakat yang sering disebut Rudi, dengan demikian telah terjadi sspirasi rakyat yang tidak diperhatikan oleh wakil rakyatnya. Dan ini sangat melukai hati rakyat,” imbuh Munin lagi.

Ditambah Munin, diusulkannya salah seorang Kepala Dinas di Pemkab Bogor yang kedudukannya sebagai Pejabat Eselon IIb, itu pun tidak logis.

“Bayangkan apa yang akan terjadi di lingkungan birokrasi Pemkab Bogor jika Kepala Dinas itu jadi Pj Bupati maka Kepala Dinas (eselon IIb) akan membawahi Sekda (eselon IIa) karena selama menjadi Pj Bupati jabatan Kadisnya tetap melekat tidak diganti,” terang Munin. (Moel).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.