Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Gabungan Polresta Denpasar, Dalmas Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan, Dishub, dan Satpol PP Kota Denpasar, dibantu Pecalang Desa Adat Sesetan dan Serangan, menggelar penertiban dan penindakan terhadap kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan knalpot bising/brong.
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Serangan, tepatnya di Jalan Raya Serangan (pintu masuk) pada Minggu sore (12/11/23) pukul 17.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.E., M.H, serta melibatkan sekitar 137 personel gabungan.
Seijin Kapolresta Denpasar, Kabag Ops menjelaskan bahwa razia ini merupakan respons terhadap berita viral di media sosial mengenai kelompok remaja yang melakukan trek-trekan saat malam hari dan tim l gabungan berhasil mengamankan ratusan sepeda motor sebagai upaya pencegahan.
“Sebanyak 120 sepeda motor dari berbagai merk telah ditindak di kawasan Serangan dan diberikan tilang,” ungkap Kabag Ops.
Total kendaraan yang ditindak meliputi 87 sepeda motor, 21 STNK, dan 2 SIM serta 10 sepeda motor ditinggalkan oleh pemiliknya, saat ini barang bukti diamankan di Mapolresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan. Mayoritas pelanggaran terkait penggunaan knalpot bising, tanpa plat kendaraan, Tanpa Surat Kendaraan/STNK dan tanpa SIM.
Kompol Tomiyasa menambahkan bahwa Serangan termasuk dalam kawasan Ekonomi Kreatif dan diakui sebagai desa wisata. Keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga ketertiban di wilayah tersebut dan Informasi dari masyarakat bahwa kawasan tersebut sering di gunakan untuk kegiatan trek-trekan sehingga Tim Gabungan mengelar razia dan penindakan.
“Beberapa upaya telah dilakukan Polresta Denpasar dan jajaran dalam upaya mencegah kejadian serupa yaitu mengintensifkan kegiatan Blue light Patrol, Patroli malam serta Razia malam untuk mengantisipasi adanya trek-trekan yang dilakukan kelompok remaja,” tambahnya.
Sementara untuk sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggaran berupa tilang dan tidak menutup kemungkian jika ada pelanggaran pidana juga akan ditindak tegas.