Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian barang-barang penunggu pasien di RSUP Prof dr. IGNG Ngoerah Denpasar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pelaku merupakan seorang Pria bernama Sutrisno (43) asal Blitar yang tinggal di Jalan Anyelir Denpasar Timur, berdasarkan laporan masyarakat dan tiga laporan polisi yang masuk di Polsek Denpasar Barat, petugas akhirnya mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV di seputar Rumah Sakit.
”Kami sangat mengapresiasi kinerja petugas security Rumah sakit yang sangat sigap menangani kasus pencurian ini,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas kepada media, Selasa (14/11/23) di Mapolsek Denbar didampingi Kapolsek Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan.
Dijelaskan Kapolresta, bahwa kejadian ini berawal dari laporan para korban yang sedang menunggu anggota keluarganya yang dirawat inap di RSUP Prof dr IGNG Ngoerah, dimana korban tidur bersama anggota keluarga lainnya di lorong sebelah sal rawat inap yang disediakan, saat itu korban meletakkan tas miliknya yang berisi barang-barang berupa HP dan dompet yang berisi sejumlah uang serta surat-surat penting.
“Selanjutnya pelaku akan berpura-pura ikut menunggu pasien di sekitar tempat korban, lalu mengambil tas milik korban dan saat terbangun korban tidak menemukan tas miliknya yang diletakkan di samping korban,” jelasnya.
Kejadian ini sendiri dilaporan pada bulan Oktober dan November 2023 oleh para korban dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 6 (enam) buah HP berbagai merk dan juga uang tunai sebesar Rp15 juta.
“Pelaku diamankan pada 12 November 2023 sekitar pukul 03.40 WITA di seputaran Rumah sakit dan setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui perbuatanya menjalankan aksi pencurian di areal ruang tunggu keluarga pasien yang sedang tertidur,” tambah Kapolresta.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Denpasar Timur, pelaku mencoba kabur hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku Sutrisno.
“Pelaku seorang residivis kasus yang sama dan mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali karena terdesak ekonomi,” ucap Kombes Bambang.
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini pelaku telah di tahan di Mapolsek Denpasar Barat. (Rofiuddin).