Politik

Ratusan APK Caleg di Kecamatan Karang Baru Ditertibkan, Ketua Bawaslu Aceh Tamiang Minta Peserta Pemilu Taati Aturan

×

Ratusan APK Caleg di Kecamatan Karang Baru Ditertibkan, Ketua Bawaslu Aceh Tamiang Minta Peserta Pemilu Taati Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Tamiang
Bawaslu Aceh Tamiang saat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang terpasang dengan melanggar aturan, Jum'at (17/11/2023).

Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) berbagai Partai yang diduga melanggar aturan di wilayah Kecamatan Karang Baru, Jum’at (17/11/2023).

Penertiban dilakukan bersama jajaran Panwascam Karang Baru beserta seluruh Panwas Pemilu Desa se Kecamatan Karang Baru dan juga melibatkan Satpol PP.

Example 300x600

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang Imran, mengatakan ratusan alat peraga kampanye yang terpasang melanggar aturan di wilayah Kecamatan setempat hari ini ditertibkan.

“Hari ini, ratusan APK yang melanggar aturan di wilayah kecamatan Karang Baru kita tertibkan,” kata Imran.

Ia menjelaskan, APK yang ditertibkan yakni yang menunjukan adanya ajakan untuk mencoblos sesuai dengan nomor urut, dan adanya gambar paku atau contreng, dan juga adanya unsur ajakan untuk memilih.

“APK yang di tertibkan ini tak boleh ada unsur mengajak, mohon dukungan, gambar paku, visi misi dan lain-lain yang intinya tidak mengandung unsur ajakan,” jelas Imran.

“APK ini kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Aceh Tamiang. Nantinya pemilik APK diperbolehkan untuk mengambil APK tersebut dan diperbolehkan dipasang saat masa kampanye,” katanya.

“Namun hal itu melalui prosedur yang berlaku,” tambah Imran yang sudah dua periode menjabat sebagai Ketua Bawaslu Aceh Tamiang.

Menurutnya, penertiban APK ini dilakukan berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

“Pada pasal 69 disebutkan peserta pemilu, dalam hal ini Parpol dilarang kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” terangnya.

Sesuai dengan tahapan, maka masa kampanye baru mulai tanggal 28 November 2023.

“Saat ini belum masuk masa itu, namun masa sosialisasi dan pendidikan politik,” ujarnya lagi.

Namun pihaknya akan terus melakukan penertiban APK di seluruh Aceh Tamiang sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Imran menegaskan, kepada peserta Pemilu untuk mentaati ketentuan, dan tidak memasang APK sebelum masa kampanye tiba. (Andre)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.