Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) memberikan sosialisasi perizinan usaha untuk pengecer obat hewan. Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman perizinan usaha bagi masyarakat kegiatan berlangsung di aula DKPP Kota Blitar, Rabu, (29/11/2023).
Plt. Kepala DKPP Kota Blitar Dewi Masitoh mengatakan sosialisasi ini diperuntukkan bagi pelaku usaha pet shop, klinik hewan dan pengecer obat hewan di Kota Blitar. Tujuannya agar pelaku usaha dapat memahami pentingnya mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah itu sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2014, yang meyebut bahwa setiap orang yang berusaha dibidang pembuatan, penyediaan maupun peredaran obat hewan wajib memiliki izin usaha.
Dewi menambahkan di Kota Blitar, saat ini masih ada 19 petshop dan 1 klinik hewan yang belum memiliki izin. Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus perizinannya di kantor DPMPTSP Kota Blitar.
“Kami berikan sosialisasi perizinan usaha pengecer obat hewan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha peredaran obat hewan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam sosialisasi itu, DKPP Kota Blitar mengundang 20 pelaku usaha serta menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kota Blitar. ( Arif/ ADV/ Kominfo)